Reformasi Layanan Pertanahan: Balik Nama Hak Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari
Baca dalam 60 detik
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menetapkan standar baru layanan balik nama hak atas tanah maksimal 10 hari, berlaku mulai 17 Agustus 2026.
- Percepatan ini didorong oleh otomatisasi verifikasi BPHTB melalui asas fiktif positif, yang memangkas birokrasi di tingkat pemda.
- Langkah ini diharapkan memangkas antrean panjang dan meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah, sekaligus mendorong iklim investasi properti.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berancang-ancang memangkas birokrasi pengurusan balik nama hak atas tanah hingga maksimal 10 hari, sebuah lompatan signifikan dari praktik yang selama ini kerap memakan waktu berbulan-bulan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan target tersebut bukan sekadar wacana, melainkan sudah dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang akan berlaku efektif pada 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini diumumkan di sela-sela Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Selasa. Nusron merinci bahwa dari 10 hari tersebut, tiga hari dialokasikan untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari untuk penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), dan lima hari untuk pemeriksaan dokumen serta proses administrasi di kantor pertanahan. Dengan pembagian waktu yang ketat, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang bagi praktik calo atau pungutan liar yang selama ini merugikan masyarakat.
Salah satu biang keladi lambatnya proses balik nama selama ini adalah verifikasi pembayaran BPHTB yang bergantung pada pemerintah daerah. Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama dengan pendekatan fiktif positif. Artinya, jika dalam tiga hari pemda tidak merespons verifikasi, pembayaran dianggap sah. Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk memotong rantai birokrasi yang kerap menjadi sumber keterlambatan dan ketidakpastian.
Di luar percepatan balik nama, pemerintah juga menyoroti persoalan pertanahan yang lebih luas di NTT, mulai dari konflik antara permukiman warga dan kawasan hutan, aset negara yang diduduki masyarakat, hingga percepatan sertifikasi tanah. Nusron menyebutkan bahwa dari target 115 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT, baru 27 yang rampung. Ketertinggalan ini menjadi pekerjaan rumah besar, mengingat RDTR adalah prasyarat penting bagi kepastian investasi dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Bagi masyarakat Indonesia, kebijakan ini membawa angin segar, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat tanah. Nusron mengajak warga yang belum bersertifikat untuk memanfaatkan program sertifikasi gratis, sementara pemegang sertifikat lama diminta memutakhirkan datanya di kantor BPN agar tidak mudah diserobot pihak lain. Imbauan ini relevan mengingat banyaknya kasus sengketa tanah yang berujung pada konflik horizontal.
Dari perspektif investor, percepatan layanan pertanahan adalah sinyal positif bagi iklim usaha. Kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu variabel krusial dalam keputusan investasi, terutama di sektor properti dan infrastruktur. Dengan waktu pengurusan yang lebih singkat, biaya transaksi pun turun, dan risiko hukum dapat ditekan. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam mengadopsi sistem fiktif positif, serta integrasi data antara pusat dan daerah.
โKami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari,โ ujar Nusron di Kupang, menegaskan komitmen pemerintah untuk mereformasi layanan pertanahan.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada implementasi teknis, tetapi juga pada perubahan budaya birokrasi. Akankah target 10 hari ini benar-benar menjadi kenyataan di lapangan, atau hanya menjadi angka di atas kertas? Pengawasan publik dan transparansi akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa reformasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil, bukan sekadar jargon pemerintah.



