Kartel Es Krim Jepang Terbongkar: 6 Perusahaan Besar Digerebek Antimonopoli
Baca dalam 60 detik
- Komisi Perdagangan Adil Jepang menggerebek enam produsen es krim utama atas dugaan kolusi menaikkan harga jual eceran.
- Perusahaan-perusahaan itu diduga bertukar informasi melalui email dan rapat selama bertahun-tahun untuk menyelaraskan waktu dan besaran kenaikan harga.
- Ini adalah penyelidikan pertama terhadap dugaan kartel harga di industri es krim Jepang, yang pasarnya mencapai rekor 663,1 miliar yen pada 2025.

Otoritas antimonopoli Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC), pada Selasa (16/6) menggeledah enam produsen es krim terbesar di Negeri Sakura atas dugaan praktik kartel harga yang merugikan konsumen. Langkah ini menjadi yang pertama dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha Jepang yang menyasar industri es krim.
Perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Meiji Co., Morinaga Milk Industry Co., Lotte Co., Ezaki Glico Co., Morinaga & Co., dan Akagi Nyugyo Co. Keenamnya diduga melanggar Undang-Undang Antimonopoli Jepang dengan cara bertukar informasi secara rahasia melalui surel dan pertemuan selama beberapa tahun. Tujuannya, menyelaraskan waktu dan besaran kenaikan harga eceran yang disarankan (suggested retail price/SRP) untuk es krim dan makanan penutup beku lainnya.
Yang menarik, JFTC juga menyelidiki apakah perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan momentum inflasi untuk menaikkan SRP secara berlebihan, melebihi kenaikan biaya produksi yang wajar. Meski SRP tidak mengikat secara hukum, para peritel kerap menggunakannya sebagai acuan dalam menentukan harga di rak. Praktik ini, jika terbukti, bisa membuat konsumen membayar lebih mahal dari yang seharusnya.
Glico, salah satu perusahaan yang digeledah, mengonfirmasi bahwa mereka sedang diperiksa oleh JFTC dan menyatakan kerja sama penuh. Sementara itu, asosiasi industri mencatat bahwa pasar es krim Jepang mencapai rekor tertinggi untuk keenam kalinya berturut-turut pada tahun fiskal 2025, didorong oleh permintaan tinggi selama musim panas yang sangat terik dan kenaikan harga.
Kasus ini mengingatkan pada praktik serupa di Indonesia, di mana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa kali mengusut dugaan kartel harga di sektor makanan dan minuman. Meski belum ada kasus kartel es krim di Indonesia, praktik penetapan harga oleh asosiasi produsen kerap menjadi sorotan. Menurut analis persaingan usaha, kasus Jepang ini bisa menjadi preseden bagi negara lain untuk lebih waspada terhadap potensi kolusi di industri yang tampak sepele namun berdampak luas pada daya beli masyarakat.
โJika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan itu bisa didenda hingga 10 persen dari penjualan terkait, dan para eksekutifnya terancam hukuman pidana,โ ujar seorang sumber di JFTC, seperti dikutip Kyodo.
Ke depan, JFTC diperkirakan akan memperluas penyelidikan ke perusahaan ritel yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Pertanyaan besarnya: apakah konsumen Jepang selama ini membayar es krim lebih mahal dari harga pasar yang wajar? Dan akankah kasus ini mendorong reformasi regulasi harga di industri makanan beku global?



