Komisi Eropa Tolak Aturan Khusus untuk Selamatkan Arsip Gim Video
Baca dalam 60 detik
- Komisi Eropa menolak petisi rakyat yang menuntut undang-undang mewajibkan pengembang menjaga server gim tetap aktif.
- Keputusan ini didasari hak cipta eksklusif pengembang dan klaim bahwa aturan konsumen yang ada sudah cukup melindungi pembeli.
- Ke depan, dialog dengan industri dan kampanye kesadaran konsumen akan digencarkan, namun tanpa jaminan regulasi baru yang mengikat.

Komisi Eropa secara resmi menolak usulan legislasi yang dimaksudkan untuk mewajibkan pengembang gim video menjaga server tetap hidup dan tidak menarik gim dari peredaran. Keputusan ini merupakan pukulan bagi gerakan akar rumput Stop Killing Games yang mengumpulkan lebih dari 370.000 tanda tangan warga Uni Eropa.
Dalam pernyataan resminya, Komisi beralasan bahwa perusahaan memiliki hak eksklusif atas karya cipta mereka. Regulasi yang ada saat ini, menurut Komisi, sudah memberikan perlindungan memadai bagi konsumen, terutama melalui kewajiban transparansi sebelum pembelian. Artinya, penerbit hanya perlu memberi tahu berapa lama layanan daring akan berlangsung dan syarat penghentian kontrak.
Namun, para aktivis berpendapat bahwa praktik shutting down server dan delisting gim secara sepihak merugikan konsumen yang telah membayar penuh. Mereka mencontohkan kasus gim The Crew milik Ubisoft yang server-nya dimatikan pada Maret 2024, membuat gim tersebut tidak dapat dimainkan sama sekali meskipun telah dibeli secara legal.
Keputusan ini juga berimplikasi bagi Indonesia, mengingat banyak gim populer yang beredar di Tanah Air berasal dari pengembang Eropa atau Amerika yang tunduk pada regulasi UE. Jika server gim seperti Gran Turismo 7 atau Fall Guys dimatikan, pemain Indonesia tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Saat ini, pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi spesifik soal preservasi gim digital, meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji perlindungan konsumen di ranah digital.
Menurut analis kebijakan digital dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Hartono, keputusan Komisi Eropa justru bisa menjadi preseden buruk. โJika UE yang dikenal progresif saja menolak, maka negara berkembang seperti Indonesia akan semakin sulit mendorong regulasi serupa. Padahal, nilai transaksi gim di Indonesia mencapai Rp 25 triliun per tahun, dan banyak gim yang bergantung pada server pusat,โ ujarnya.
Komisi Eropa berjanji akan meningkatkan dialog dengan industri gim dan organisasi konsumen. Mereka juga berencana memperkuat aturan transparansi yang ada, misalnya mewajibkan penerbit mencantumkan masa pakai layanan daring secara lebih eksplisit di kemasan dan toko digital. Namun, tanpa ancaman sanksi nyata, langkah ini dinilai hanya bersifat imbauan.
Pertanyaan besarnya: akankah tekanan publik cukup kuat untuk mengubah sikap Komisi di masa depan? Atau akankah model bisnis gim sebagai layanan (games as a service) terus mengorbankan hak konsumen demi keuntungan jangka pendek?



