Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Inggris Ikuti Jejak Australia
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Inggris berencana melarang akses YouTube, Twitch, dan platform lain bagi pengguna di bawah 16 tahun, dengan target implementasi musim semi 2027.
- Langkah ini mengikuti kebijakan Australia dan mencakup platform live-streaming serta game, memicu perdebatan tentang dampak pada industri kreatif dan kebebasan digital.
- Pembatasan tambahan seperti jam malam digital untuk remaja di bawah 18 tahun juga sedang dipertimbangkan, menandai tren global pengawasan ketat terhadap anak di dunia maya.

Pemerintah Inggris mengambil langkah radikal dengan melarang akses ke platform media sosial seperti YouTube dan Twitch bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Perdana Menteri Keir Starmer menargetkan undang-undang ini disahkan sebelum Natal, dengan penerapan penuh pada musim semi 2027. Kebijakan ini mengadopsi pendekatan serupa yang diterapkan Australia pada awal 2025, menjadikan Inggris sebagai negara Eropa pertama yang menerapkan larangan semacam itu.
Aturan ini tidak hanya menyasar raksasa media sosial seperti Facebook, X, Snapchat, TikTok, dan Instagram, tetapi juga platform dengan fitur siaran langsung dan situs game. YouTube dan Twitch secara eksplisit disebut akan terkena dampak. Daftar lengkap platform yang dilarang masih disusun, namun pemerintah menegaskan bahwa layanan dengan kemampuan live-streaming akan masuk dalam pengawasan ketat.
Langkah ini memicu perdebatan sengit di kalangan pegiat hak digital dan industri teknologi. Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa perlindungan anak dari konten berbahaya dan kecanduan layar menjadi prioritas. Di sisi lain, kritikus menilai larangan total justru kontraproduktif karena menghilangkan akses edukasi dan hiburan positif. Menurut analis kebijakan digital dari University of Oxford, Dr. Eleanor Hayes, "Pendekatan larangan langsung tanpa edukasi literasi digital hanya akan mendorong anak-anak mencari celah, bukan melindungi mereka secara bermakna."
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal kuat akan semakin ketatnya regulasi perlindungan anak di dunia maya secara global. Dengan penetrasi internet yang tinggi di kalangan remaja Indonesiaโmencapai 79% menurut survei APJII 2024โpemerintah daerah dan pusat mulai melirik kebijakan serupa. Namun, tantangan terbesar adalah kesiapan infrastruktur verifikasi usia dan pengawasan konten yang efektif. Platform seperti YouTube dan Twitch memiliki basis pengguna besar di Indonesia, terutama untuk konten gaming dan edukasi, sehingga larangan serupa berpotensi mengubah lanskap digital secara drastis.
Selain larangan akses, pemerintah Inggris juga mempertimbangkan penerapan jam malam digital bagi remaja di bawah 18 tahun. Kebijakan ini bertujuan membatasi waktu scrolling tanpa henti di media sosial, terutama pada malam hari. Meski masih dalam tahap kajian, langkah ini menunjukkan bahwa Inggris tidak hanya fokus pada pembatasan usia, tetapi juga pada pola penggunaan yang adiktif. Pertanyaan besarnya: akankah negara-negara lain, termasuk Indonesia, mengikuti jejak ini dengan kebijakan yang lebih adaptif terhadap konteks lokal?



