Keputusan Jepang dan Aliran ETF Dorong XRP Melonjak 8 Persen
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Jepang menyetujui RUU yang mengklasifikasikan aset kripto utama, termasuk XRP, sebagai instrumen keuangan setara saham.
- Reformasi pajak Jepang menurunkan tarif capital gain dari 55 persen menjadi 20 persen, memicu optimisme masuknya investor institusional dan ritel.
- Kesepakatan damai AS-Iran dan aliran dana ETF XRP senilai lebih dari 10 juta dolar AS turut mendorong reli harga.

Harga Ripple (XRP) melesat sekitar 8 persen dalam 24 jam terakhir hingga menyentuh 1,23 dolar AS pada Senin (16/6), didorong oleh kombinasi kebijakan kripto baru Jepang, aliran dana masuk ke produk exchange-traded fund (ETF), serta meredanya ketegangan geopolitik global.
Langkah maju datang dari Jepang setelah majelis rendah parlemen mengesahkan rancangan undang-undang yang memasukkan aset kripto utama seperti XRP ke dalam lingkup Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Dengan demikian, aset digital tersebut akan diperlakukan setara dengan saham dan instrumen keuangan konvensional lainnya. Para analis menilai kebijakan ini memberikan kepastian regulasi yang sangat dinantikan pelaku pasar.
Tak hanya soal klasifikasi, RUU tersebut juga memuat reformasi perpajakan yang signifikan. Tarif pajak capital gain yang sebelumnya bisa mencapai 55 persen akan digantikan dengan tarif flat 20 persen. Menurut para pedagang, penurunan drastis beban pajak ini berpotensi memicu gelombang investasi baru, baik dari institusi keuangan maupun investor ritel Jepang yang selama ini menahan diri karena tingginya pajak.
Di sisi lain, sentimen positif juga datang dari panggung geopolitik. Kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang diumumkan pada 15 Juni lalu berhasil meredakan kekhawatiran akan gangguan pasokan minyak. Kesepakatan itu mencakup pembukaan kembali Selat Hormuz dan pengakhiran blokade laut. Akibatnya, terjadi aksi beli aset berisiko secara luas, mendorong Bitcoin naik 2,68 persen dan turut mengerek harga altcoin seperti XRP.
Faktor fundamental lain yang memperkuat reli XRP adalah aliran dana masuk ke produk ETF berbasis XRP. Dalam sepekan terakhir, ETF XRP mencatat aliran dana bersih lebih dari 10 juta dolar AS, sebuah pencapaian yang kontras dengan arus keluar yang dialami produk Bitcoin dan Ethereum. Para analis menilai minat institusional melalui ETF ini memberikan landasan permintaan yang kokoh, sementara antisipasi peningkatan jaringan (network upgrade) Ripple menambah narasi utilitas jangka panjang.
Dari sisi teknikal, XRP saat ini menguji level 1,20 dolar AS dengan volume perdagangan yang melonjak. Namun, indikator relative strength index (RSI) 7-hari yang berada di angka 80,88 mengindikasikan kondisi jenuh beli, sehingga koreksi jangka pendek sangat mungkin terjadi. Para analis kripto menegaskan bahwa penutupan harian di atas 1,20 dolar AS akan mengonfirmasi kelanjutan tren bullish, sementara jika harga jatuh di bawah 1,14 dolar AS, tren naik jangka pendek berpotensi berbalik.
Bagi pasar Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal bahwa adopsi regulasi kripto yang jelas di negara maju dapat mendorong harga aset digital secara global. Meski regulator dalam negeri masih terus merumuskan kerangka hukum, langkah Jepang bisa menjadi referensi bagi otoritas di Indonesia untuk mempercepat penyusunan aturan yang lebih ramah investasi. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah koreksi teknikal terjadi dalam waktu dekat, atau XRP mampu mempertahankan momentumnya di tengah euforia regulasi dan aliran dana institusional?



