Perampokan Sadis di Depok: Ibu dan Anak Dibacok, Satu Pelaku Ditangkap
Baca dalam 60 detik
- Polisi menangkap DR, tersangka perampokan yang melukai ibu dan anak di Tapos, Depok, dengan senjata tajam.
- Pelaku nekat membacok korban setelah aksinya diketahui anak yang masih terjaga, lalu kabur membawa ponsel.
- Satu tersangka lain masih buron; DR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256888/original/031668900_1781174103-20260611_160342.jpg)
Polsek Cimanggis meringkus seorang pria berinisial DR di lokasi persembunyiannya, buntut aksi perampokan brutal yang menimpa seorang ibu dan anak di Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada Senin (8/6/2026) malam. Tersangka tak hanya merampas harta, tetapi juga membacok kedua korban menggunakan parang yang ia ambil dari dalam rumah korban.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengungkapkan, penangkapan DR merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan petunjuk di lapangan. DR bukan pelaku tunggal; satu rekannya yang berperan sebagai pengawas di luar rumah masih dalam pengejaran polisi. "Terdapat dua tersangka, satu sudah diamankan, satu lagi DPO," ujar Jupriono, Kamis (11/6/2026).
Kronologi kejahatan bermula ketika DR memanjat pagar rumah korban dan membuka kunci pintu yang masih tergantung. Setelah masuk, ia menggasak sebuah ponsel. Saat melihat parang terpajang di dalam rumah, DR mengambilnya untuk berjaga-jaga. Ia kemudian memasuki kamar anak korban yang masih terjaga. Anak itu berteriak, dan DR langsung membacoknya. Sang ibu yang mendengar teriakan bergegas menolong, namun ikut menjadi sasaran kekerasan. Keduanya mengalami luka bacok sebelum DR kabur membawa ponsel.
Polisi masih mendalami kemungkinan DR terlibat dalam aksi serupa di wilayah Depok dan sekitarnya. Jupriono menyebut motif ekonomi menjadi pemicu kejahatan ini. "Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya. Fakta ini kembali mengingatkan pada kerentanan keamanan lingkungan di tengah tekanan ekonomi yang mendorong tindak kriminalitas.
Bagi warga Depok dan sekitarnya, peristiwa ini menjadi alarm untuk meningkatkan kewaspadaan. Modus pelaku yang memanfaatkan celah keamanan rumah—seperti kunci yang masih tergantung—menunjukkan pentingnya pengamanan dasar. Masyarakat diimbau untuk selalu mengunci pintu dan tidak meninggalkan barang berbahaya seperti senjata tajam di tempat yang mudah dijangkau.
DR kini mendekam di sel Polsek Cimanggis dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus memburu rekannya yang masih buron. Pertanyaan yang tersisa: apakah jaringan perampok ini lebih luas dari yang terungkap, dan bagaimana warga bisa lebih terlindungi dari kejahatan serupa di masa depan?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8259054/original/094853000_1781441071-VID-20260614-WA0054_1_.jpg)