Urgensi Penegakan UU TPKS di Lingkungan Akademik: DPR Desak UI Prioritaskan Perlindungan Korban Kasus Kekerasan Seksual Digital
Baca dalam 60 detik
- Integritas Institusi: DPR menekankan bahwa pemulihan nama baik Universitas Indonesia (UI) tidak boleh dilakukan dengan menutup-nutupi fakta atau mengabaikan hak pemulihan korban.
- Evolusi Modus Kejahatan: Kasus yang melibatkan belasan calon praktisi hukum ini menjadi alarm keras atas pergeseran kekerasan seksual ke ruang digital (cyber-harassment).
- Supremasi Hukum: Penegakan Pasal 4 dan 5 UU TPKS menjadi harga mati guna memastikan tidak adanya impunitas di dalam lingkungan pendidikan tinggi.

Komisi VIII DPR RI secara resmi mendesak manajemen Universitas Indonesia (UI) untuk mengedepankan hak-hak korban dalam penanganan skandal dugaan pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum terhadap puluhan penyintas. Melalui pernyataan tegas pada Rabu (15/4), parlemen menyoroti bahwa kredibilitas institusi pendidikan dipertaruhkan jika proses internal gagal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum secara transparan.
Fenomena ini menjadi preseden buruk mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa dari disiplin ilmu hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam etika dan kepatuhan regulasi. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memproyeksikan bahwa kegagalan dalam menangani kasus ini secara tuntas akan mencederai kepercayaan publik terhadap integritas akademik nasional. Fokus utama saat ini bukan sekadar sanksi administratif kampus, melainkan bagaimana negara hadir melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
- Skala Kasus: Melibatkan 16 terduga pelaku dengan total 27 korban yang teridentifikasi dalam jaringan daring.
- Jeratan Regulasi: Pelaku terancam Pasal 4 dan 5 UU TPKS dengan ancaman pidana penjara serta denda materiel.
- Modus Operandi: Kekerasan berbasis elektronik (Cyber Gender-Based Violence) yang mengeksploitasi celah teknologi digital.
- Risiko Sekunder: Potensi reviktimisasi jika identitas korban tidak dilindungi secara ketat oleh pihak universitas.
Secara teknis, kejahatan seksual di ruang siber memiliki kompleksitas tinggi dalam hal pembuktian digital. Oleh karena itu, DPR mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan yang adaptif terhadap modus kejahatan berbasis elektronik. Penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada tingkat mediasi internal, melainkan berlanjut hingga ranah pro-justitia. Sinkronisasi antara kebijakan kampus yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dengan UU TPKS harus menjadi landasan utama bagi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UI.
Selain aspek hukum, perlindungan psikososial bagi 27 korban menjadi prioritas mendesak. DPR mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual seringkali menghadapi tekanan sosial dan psikologis yang hebat (reviktimisasi) selama proses hukum berlangsung. UI dituntut untuk menyediakan akses pelaporan yang aman tanpa intimidasi, serta memastikan kerahasiaan identitas tetap terjaga. Transformasi kekerasan fisik ke ranah digital memerlukan literasi digital yang lebih kuat di lingkungan kampus untuk mendeteksi dini pola-pola eksploitasi yang terorganisir.
| Aspek Penanganan | Tindakan yang Diperlukan | Tujuan Utama |
|---|---|---|
| Hukuman | Penyidikan menyeluruh sesuai Pasal 4 & 5 UU TPKS | Efek jera dan kepastian hukum |
| Akademik | Sanksi disipliner berat hingga Drop Out (DO) | Menjaga moralitas ruang akademik |
| Psikologis | Pendampingan konseling trauma berkelanjutan | Pemulihan kesejahteraan mental korban |
| Sistemik | Penguatan literasi digital dan Satgas PPKS | Pencegahan berulangnya pola kejahatan serupa |
Langkah UI ke depan dalam menyelesaikan konflik ini akan menjadi tolok ukur bagi perguruan tinggi lain di Indonesia dalam menangani krisis serupa. Kebijakan yang transparan dan akuntabel bukan hanya akan memulihkan nama baik universitas, tetapi juga mempertegas posisi dunia pendidikan yang nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Transformasi hukum yang adaptif terhadap ruang digital kini menjadi keniscayaan yang harus segera diwujudkan demi menjamin keamanan seluruh sivitas akademika di masa depan.



