Laporan dari Lowy Institute menempatkan Indonesia pada posisi yang menantang secara hukum. Selat Lombok bukan sekadar jalur pelayaran komersial, melainkan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang sangat strategis secara militer. Munculnya drone bawah laut asing tanpa identitas adalah bentuk provokasi di "zona abu-abu" hukum internasional.
Di saat Indonesia sedang gencar melawan mafia hutan di daratan (seperti seruan Jaksa Agung), tantangan di bawah laut justru lebih tak terlihat namun tak kalah berbahaya. Tanpa awak dan bendera, drone ini secara teknis kehilangan perlindungan kedaulatan negara asalnya, yang secara legal memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengambil tindakan tegas—mulai dari penyitaan hingga analisis data intelijen di dalamnya tanpa melanggar protokol diplomatik standar.
• Penyitaan Permanen: Mengkategorikan drone sebagai benda temuan tanpa pemilik di wilayah teritorial.
• Forensik Intelijen: Menganalisis data navigasi untuk mengidentifikasi kapal induk pengirim drone.
• Diplomasi Maritim: Mendorong amandemen atau interpretasi baru UNCLOS terkait teknologi otonom bawah laut.
• Pesan Utama: "Kedaulatan tidak hanya berhenti di permukaan laut; apa pun yang beroperasi di bawah kedalaman ALKI tanpa izin adalah ancaman langsung terhadap keamanan nasional."




