Krisis Ruang hingga Minim Dana: Disbud DKI Janji Benahi Ekosistem Tari Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Disbud DKI Jakarta berkomitmen menata ekosistem seni tari setelah menerima keluhan soal keterbatasan ruang latihan, dana operasi, dan regenerasi.
- Pegiat tari menuntut definisi tegas antara sanggar tari dan ruang serbaguna, serta kepastian panggung untuk proses kreatif dan pementasan.
- Tanpa dukungan struktural, sanggar berisiko kehilangan jejak dokumentasi dan sulit menjangkau sponsor maupun audiens muda.

Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya membenahi ekosistem seni tari Ibu Kota setelah menerima sejumlah aspirasi dari pegiat pada September lalu. Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Disbud DKI Jakarta, Arista Nurbaya, menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi perhatian serius, terutama menyangkut persoalan mendasar seperti krisis ruang latihan, minimnya dana operasi sanggar, dan regenerasi seniman.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi terbatas yang digelar Komite Tari Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) bersama Tim Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) di Taman Ismail Marzuki (TIM). Menurut Arista, pihaknya masih terfokus pada kesenian tradisi, namun menyadari cabang seni lain, termasuk tari, tetap membutuhkan dukungan dan peningkatan fasilitas.
"Kami sadar di luar kesenian tradisi, kesenian lain tetap dan masih harus terus diperhatikan dan didukung. Tidak hanya itu, tetapi juga pemberdayaan dan upgrade fasilitas untuk para pegiat seni tari Jakarta dan sekitarnya," ujar Arista.
Persoalan yang diangkat para pegiat bukan sekadar soal ketersediaan ruang, melainkan soal spesifikasi. Perwakilan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI), Agustina Rochyanti, mempertanyakan kecenderungan pemerintah yang menyamaratakan definisi ruang untuk semua cabang seni. Menurutnya, penari memerlukan sanggar tari dengan standar khusus, bukan sekadar ruang serbaguna yang bisa dipakai siapa saja.
"Apakah memang secara umum para seniman tari hanya membutuhkan 'ruang' sehingga sanggar yang dimaksud boleh berupa Sanggar Seni Pertunjukan yang dapat digunakan oleh semua pegiat seni? Atau kita memang butuh ruang secara khusus, yaitu Sanggar Tari? Ini penting karena dua ruang tersebut merupakan hal yang berbeda," jelas Agustina.
Senada dengan itu, perwakilan kelompok tari Padnecwara, Genoveva Noirury Nostalgia, menekankan pentingnya kepastian fasilitas untuk dua tahapan vital dalam berkesenian: ruang berproses (exercise) dan panggung pementasan (performance). Keduanya dinilai tidak bisa digantikan oleh ruang serbaguna tanpa perlakuan akustik dan lantai yang memadai.
Selain masalah ruang fisik, Tim Peneliti BIMA memaparkan bahwa banyak aktivitas sanggar berjalan dengan 'modal nekat' tanpa ditopang struktur ekonomi yang sehat. Minimnya arsip dokumentasi visual dan portofolio digital juga memperlebar kesenjangan, menyulitkan sanggar menarik sponsor dan menjangkau audiens dari Generasi Z dan Alpha.
"Kami berharap apa pun kebijakan yang nanti akan diputuskan, apakah itu regulasi subsidi ruang latihan ataukah kemudahan akses panggung pementasan, itu adalah keputusan nyata yang memberikan manfaat keberlanjutan bagi ekosistem tari di Jakarta," kata tim peneliti.
Kendati Disbud DKI menyatakan komitmen, belum ada rincian anggaran atau tenggat waktu yang dipaparkan. Para pegiat menanti apakah janji ini akan berujung pada regulasi konkret, seperti subsidi sewa ruang latihan atau kuota pementasan di gedung milik pemerintah. Tanpa itu, kekhawatiran bahwa tari Jakarta hanya menjadi pelengkap acara seremonial akan terus menguat.
Ke depan, publik akan menguji apakah FGD di TIM menjadi titik balik kebijakan atau sekadar forum rutin. Jika Disbud DKI serius, langkah pertama yang paling terlihat adalah memastikan setiap sanggar tari memiliki akses tetap ke ruang latihan layak dan panggung pertunjukan yang terjadwal. Pertanyaannya, mampukah Jakarta menempatkan tari sebagai bagian dari identitas kota, bukan sekadar warisan yang dipajang sesekali?



