PDIP Desak Pansus Ijazah Gibran, Sinyal DPR Panggil Sekolah di Singapura dan Australia
Baca dalam 60 detik
- PDIP resmi mendukung pembentukan panitia khusus untuk mengusut putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
- Anggota Komisi II DPR menilai pansus bisa memanggil lebih banyak pihak, termasuk sekolah Gibran di Singapura dan Australia.
- Usulan ini menambah tekanan politik di DPR, meski pansus baru bisa dibentuk lewat Rapat Paripurna dengan komposisi fraksi yang disepakati.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan terhadap pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menelusuri putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Dukungan itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, yang menilai pansus adalah satu-satunya cara agar persoalan syarat pendidikan Gibran terang benderang.
Menurut Deddy, pansus memberi DPR kewenangan lebih luas dibanding rapat kerja biasa. DPR tidak hanya bisa memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Kementerian Keuangan. Bahkan, ia menyebut DPR dapat memanggil institusi yang mengeluarkan sertificate of attendance atau dokumen lain dari sekolah Gibran di Singapura dan Australia.
"Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang," kata Deddy, Jumat (9/10).
Ia menegaskan, pemanggilan KPU dan Bawaslu saja tidak akan menghasilkan keterangan menyeluruh. "Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pansus dipandang sebagai instrumen untuk menembus batas kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.
Usulan serupa sebelumnya datang dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo. Menurut Eka, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR. Ia mendorong DPR menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya bila terdapat dasar dan bukti yang cukup. "Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Pansus biasanya dibentuk untuk menangani isu nasional yang penting, kompleks, dan lintas sektor. Namun, pembentukannya tidak otomatis. Mekanisme di DPR mensyaratkan kesepakatan dalam Rapat Paripurna, di mana komposisi anggota harus mencerminkan perimbangan jumlah fraksi. Artinya, dukungan PDIP dan PKB belum cukup tanpa persetujuan fraksi lain, terutama partai pendukung pemerintah.
Dari sisi politik, dorongan pansus ini menjadi ujian bagi DPR dalam menyeimbangkan fungsi pengawasan dan stabilitas koalisi. Jika pansus terbentuk, agenda pemanggilan sekolah di luar negeri berpotensi menyeret isu pendidikan dan keimigrasian ke ranah politik elektoral. Sebaliknya, jika usulan ini kandas, publik bisa membacanya sebagai lemahnya kontrol legislatif terhadap putusan MK yang kontroversial.
Yang perlu dicermati, pansus bukan sekadar alat investigasi. Ia juga bisa menjadi panggung politik bagi fraksi yang ingin menonjolkan sikap kritis menjelang siklus pemilu berikutnya. Pertanyaannya, akankah DPR benar-benar memanggil institusi pendidikan di Singapura dan Australia, atau usulan ini berhenti sebagai manuver politik tanpa tindak lanjut?



