Denny Indrayana Ragukan DPR Proses Pemakzulan Gibran: Koalisi Oversize dan Reses Jadi Penghalang
Baca dalam 60 detik
- Denny Indrayana menilai DPR tidak akan memulai proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka meski MK telah membacakan putusan.
- Komposisi DPR yang didominasi koalisi pemerintah dan masa reses 9 Oktoberโ9 November disebut sebagai faktor utama minimnya pergerakan politik.
- Denny dan tim akan melobi partai, fraksi, serta DPD untuk membuka jalan pemakzulan, namun mengakui langkah mereka terlambat.

JAKARTA โ Harapan untuk memulai proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR nyaris pupus. Denny Indrayana, pemohon dalam gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), menilai tidak akan ada dorongan politik yang berarti di parlemen pasca-putusan MK.
Keyakinan itu muncul bukan tanpa alasan. Denny menyoroti dua faktor struktural: komposisi DPR yang didominasi koalisi pendukung pemerintah dan jadwal reses yang sedang berlangsung. Menurutnya, kombinasi keduanya membuat wacana pemakzulan sulit bergerak, bahkan ketika isu ini mencuat di ruang publik.
"Saya tidak yakin ini akan jalan. Koalisi partai di DPR minus PDI Perjuangan adalah koalisi oversize," ujar Denny di Jakarta Pusat, Jumat (8/10), seperti dikutip dari pernyataannya. Ia menambahkan bahwa masa reses 9 Oktober hingga 9 November memperpanjang kebuntuan. "Enggak reses saja saya nggak yakin akan ada pergerakan," tegasnya.
Dalam pandangan Denny, proses pemakzulan tidak akan berjalan tanpa tekanan publik yang masif. Ia mempertanyakan peran kelompok masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, buruh, guru, LSM, hingga organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan PGI. "Di mana teman-teman mahasiswa? Di mana teman-teman buruh?" tanyanya retoris, menyiratkan bahwa absennya gelombang protes membuat DPR tidak memiliki insentif politik untuk bertindak.
Meski pesimistis, Denny dan tim kuasa hukumnya tidak tinggal diam. Mereka tengah menyusun surat permohonan audiensi kepada pihak-pihak yang berpotensi memulai proses pemakzulan. Refly Harun, kuasa hukum Denny, mengakui langkah mereka sedikit terlambat karena DPR dan DPD sudah reses. "Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung sudah bersedia menerima hari Selasa. Yang penting kita berusaha," kata Refly.
"Pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR, sebelum ke MPR. MPR terdiri dari DPR dan DPD. Kami ingin melihat posisi DPD dan partai-partai," ujar Denny.
Putusan MK sendiri dibacakan pada Selasa (6/10) malam. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti ijazah pendidikan setara SMA yang menjadi syarat pencalonan. Namun, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.
Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Gugatan mereka kandas di tahap awal, tetapi implikasi politiknya tetap terasa. Sejumlah pihak menilai putusan MK membuka ruang bagi mekanisme politik lain, meski peluangnya kecil mengingat konfigurasi parlemen.
Pengamat politik menilai langkah Denny cs lebih bersifat simbolik untuk menjaga isu tetap hidup. Dengan koalisi gemuk, partai-partai di luar PDI Perjuangan tidak memiliki dorongan kuat untuk menantang pemerintah. Reses menjadi alasan teknis, tetapi persoalan utamanya adalah tidak adanya tekanan elektoral yang signifikan.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada respons DPD dan partai-partai yang akan ditemui Denny. Jika tidak ada dukungan politik yang berarti, wacana pemakzulan kemungkinan besar berhenti sebagai manuver elit. Pertanyaannya, akankah masyarakat sipil bergerak atau justru membiarkan isu ini menguap begitu saja?



