Dua Bayi Tewas di Kediri, Empat Kekasih Muda Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polres Kediri menangkap empat orang dari dua pasangan kekasih yang terlibat dalam dua kasus kematian bayi dan janin.
- Motif utama para pelaku adalah ketakutan kehamilan di luar nikah diketahui keluarga, sehingga mereka nekat menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan.
- Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan hingga aborsi ilegal, dan mengimbau generasi muda untuk lebih bijak dalam bergaul.

Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah yang mengakibatkan tewasnya dua bayi dan satu janin. Keempat tersangka merupakan dua pasangan kekasih yang berupaya menyembunyikan kehamilan di luar pernikahan dari keluarga mereka.
Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa kasus pertama melibatkan pasangan TW (23) dan DA (22). Peristiwa bermula ketika TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu dini hari (3/10). Karena khawatir tangisan bayi terdengar oleh penghuni rumah, TW langsung membekap mulut dan hidung bayi tersebut hingga tewas. Keesokan harinya, DA membawa jasad bayi itu dan menguburkannya secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujar Latif, Kamis (8/10).
Atas perbuatannya, TW dan DA dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjerat keduanya tergolong berat, mengingat korban adalah bayi yang baru dilahirkan.
Kasus kedua menimpa pasangan AW (20) dan RGP (20). Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan janin laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa AW sengaja mengonsumsi obat penggugur kandungan untuk menutupi kehamilannya. Setelah janin keluar, pasangan yang mengaku belum siap menikah ini sempat menyimpan janin tersebut sebelum membuangnya di tepi jalan.
AW dan RGP dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara karena melakukan aborsi ilegal.
Menyikapi dua tragedi ini, Kapolres Latif mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan dan memahami konsekuensi dari setiap keputusan. "Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegasnya.
Kasus ini menyoroti perlunya edukasi seksual dan kesehatan reproduksi yang memadai bagi remaja, serta pentingnya peran keluarga dalam memberikan dukungan tanpa menghakimi. Ke depan, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera, namun pendekatan preventif melalui pendidikan dan konseling dinilai tak kalah krusial untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.



