Buron Penyelundup HP Ilegal Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Baca dalam 60 detik
- Tatang Winata, buronan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi asal Korea Selatan, diringkus Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah sempat kabur ke luar negeri.
- Penyidik menyita barang bukti senilai total Rp253 miliar, terdiri dari sekitar 50.000 unit ponsel dan komponennya serta 256.300 unit perlengkapan bayi.
- Dua tersangka lain, DCP alias Peter dan MT, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), sementara TW masih dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), buronan dalam kasus penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/10) malam. Penangkapan ini mengakhiri pelarian TW yang sempat melarikan diri ke luar negeri ketika penyidikan dimulai.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa TW tiba dari Seoul dengan pesawat Garuda Indonesia GA879 kelas bisnis, kursi 7A, rute IncheonโJakarta. Petugas Imigrasi mendeteksi keberadaannya melalui sistem keimigrasian karena TW sebelumnya telah dicekal oleh penyidik. Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kedatangan Internasional Terminal 3 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, dan tiket pesawat atas nama TW. Tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Bareskrim.
Kasus ini mencuat setelah Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka: DCP alias Peter, MT, dan TW. Berkas perkara DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan penyidik masih merampungkan berkas TW untuk segera dilimpahkan.
TW disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menyertainya menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik impor ilegal yang merugikan negara dan industri dalam negeri.
"Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan perkara penyelundupan HP bekas illegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan penyelundupan yang memanfaatkan celah pengawasan di bandara internasional. Modus penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan kerap dilakukan dengan menyamarkan barang sebagai kiriman legal, namun volume yang besar dan nilai ekonomi yang fantastis menunjukkan adanya sindikat mapan. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari koordinasi antara penyidik dan Imigrasi yang proaktif memantau pergerakan buronan.
Dari perspektif kebijakan, kasus ini menyoroti perlunya penguatan pengawasan di pintu masuk utama, terutama terhadap barang impor bekas yang dapat mengganggu pasar domestik. Ponsel bekas ilegal tidak hanya merugikan produsen resmi dan negara dari sisi pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui standar keamanan dan mutu. Sementara itu, perlengkapan bayi impor ilegal berisiko pada kesehatan anak jika tidak tersertifikasi.
Ke depan, penyidik dihadapkan pada tugas membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam dan luar negeri. Publik menanti apakah penangkapan TW akan mengungkap aktor intelektual di balik aliran barang senilai ratusan miliar rupiah ini. Penegakan hukum yang tuntas menjadi kunci untuk menimbulkan efek jera dan melindungi industri serta konsumen Indonesia.



