Gagal Dieksekusi Dua Kali, Christa Pike Bangun dan Bertanya: 'Di Mana Aku?'
Baca dalam 60 detik
- Christa Pike, terpidana mati Tennessee, selamat setelah dua dosis pentobarbital dan sempat dinyatakan mati otak sebelum sadar kembali pada Selasa lalu.
- Hakim I'Ashea Myles memerintahkan negara bagian menyimpan seluruh bukti ruang eksekusi, sementara tim hukum Pike menuduh jaksa menyembunyikan barang bukti.
- Kondisi Pike masih kritis dengan pneumonia, gumpalan darah, dan kedua lengan lumpuh; ia tetap dibelenggu di ranjang rumah sakit meski staf medis meminta sebaliknya.

Christa Pike, 50 tahun, terbangun dalam kondisi marah dan kebingungan setelah dua suntikan mematikan yang seharusnya mengakhiri hidupnya justru gagal total. Perempuan yang dihukum mati atas pembunuhan tahun 1995 itu kini dirawat intensif dengan pneumonia, gumpalan darah, dan kedua lengan yang tidak bisa digerakkan—sebuah ironi dari sistem eksekusi yang oleh pengacaranya disebut "kejam dan menyiksa".
Peristiwa ini mencuat setelah Hakim I'Ashea Myles di Nashville memerintahkan pejabat negara bagian Tennessee untuk memelihara seluruh barang bukti yang berada di ruang eksekusi. Perintah itu keluar dari sidang yang berlangsung panas, di mana tim pembela menuduh otoritas penjara "menyembunyikan" bukti yang bisa menjadi dasar gugatan hukum di masa depan. Luke Ihnen, salah satu pengacara Pike, menegaskan bahwa negara bagian tidak pernah menjamin kliennya tidak akan dieksekusi lagi. "Bukti yang kami minta untuk disimpan sekarang relevan untuk setiap tantangan hukum yang mungkin dia ajukan," ujarnya, seraya mengingatkan bahwa kondisi serupa pernah mereka peringatkan sejak Januari.
Randy Spivey, pengacara Pike, mengungkapkan bahwa kliennya sempat dijadwalkan dicabut dari alat bantu hidup pada Selasa, sehari setelah vonis mati otak. "Tapi pada Selasa, semua orang terkejut... Christa bangun dan mulai berbicara," katanya. Kata-kata pertamanya adalah "Di mana aku?" dan "Siapa kamu?". Spivey menambahkan bahwa Pike masih mengalami kebingungan kognitif, bertanya tentang timnya dan keluarga korban. "Saya pikir dia marah dan bingung dengan semua ini," ujarnya.
Meski kondisi medisnya kritis, Pike tetap dibelenggu di ranjang rumah sakit—kaki dan lengan kanannya terikat. Staf medis dilaporkan telah meminta agar belenggu dilepas, namun permintaan itu ditolak oleh Departemen Koreksi Tennessee. Spivey menyebut tangan Pike membengkak parah, "seperti sarung tangan bedah yang ditiup". Ia juga mengungkapkan ketidakpastian apakah Pike akan pernah bisa menggunakan lengannya lagi.
"Proses ini kejam dan menyiksa. Saya menghitung tujuh jarum di lengan kirinya, satu di antaranya tampak bengkok saat dicabut." — Randy Spivey, pengacara Christa Pike
Sejumlah saksi eksekusi menggambarkan Pike bernapas berat setelah suntikan pertama. Dosis kedua yang seharusnya mematikan juga tidak berhasil, dan ia dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Para ahli medis menduga sebagian besar obat tidak masuk ke pembuluh darah dan menyebar ke jaringan, atau salah satu vena Pike pecah—kemungkinan yang telah diperingatkan pengacaranya berbulan-bulan sebelumnya. Spekulasi lain menyebut obat yang digunakan rusak, atau kombinasi dari berbagai faktor.
Kasus ini memicu perdebatan global tentang metode eksekusi di Amerika Serikat. Pike, yang didiagnosis gangguan bipolar dan PTSD, dijatuhi hukuman mati pada usia 18 tahun—faktor yang oleh banyak aktivis hak asasi manusia dianggap melanggar standar internasional. Sementara itu, di Indonesia, hukuman mati masih menjadi topik kontroversial, terutama setelah sejumlah terpidana mati kasus narkoba dieksekusi pada dekade lalu. Meski sistem hukum Indonesia tidak mengenal suntikan mematikan, perdebatan tentang proporsionalitas dan hak asasi terpidana tetap relevan. Kegagalan eksekusi Pike dapat memperkuat argumen bahwa metode hukuman mati apa pun berisiko melanggar larangan penyiksaan.
Pike dihukum karena pembunuhan Colleen Slemmer, teman sekelasnya di Knoxville Job Corps, pada 1995. Bersama pacarnya saat itu, Tadaryl Shipp, yang masih 17 tahun, mereka memancing Slemmer ke area hutan, menyiksa, lalu membunuhnya. Shipp divonis penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat, sementara Pike—yang saat itu berusia 18 tahun—dijatuhi hukuman mati. Ia telah 30 tahun mendekam di sel isolasi.
Perintah hakim untuk menyimpan bukti menjadi babak baru dalam pertarungan hukum Pike. Jika negara bagian kembali mengajukan eksekusi, tim pembela berencana menggunakan bukti tersebut untuk menggugat metode hukuman mati Tennessee. Pertanyaannya kini: akankah Amerika Serikat mengevaluasi ulang praktik eksekusi yang berkali-kali gagal, atau justru mempercepat prosesnya dengan dalih keadilan bagi korban?



