Tersangka Penipuan Investasi PT DSI Sesali Perkenalan dengan Fithri Hadi: Karier Advisor IT Hancur
Baca dalam 60 detik
- Mery Yuniarni, tersangka kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), mengaku menyesal telah mempertemukan Fithri Hadi dengan Dirut PT DSI Taufiq Aljufri.
- Fithri Hadi yang hanya menjabat advisor IT selama sebulan kini berstatus tersangka, sementara kerugian korban mencapai Rp2,4 triliun dan 15 ribu orang terdampak.
- Penyidik Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening dan menyita aset, sementara jaksa mendakwa tiga petinggi DSI dengan pasal penghimpunan dana ilegal.

Mery Yuniarni, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menyatakan penyesalan mendalam karena telah memperkenalkan Fithri Hadi—seorang advisor teknologi informasi—kepada Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, pada Rabu (7/10), yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menduga perkenalan tersebut akan menjerumuskan Fithri Hadi ke pusaran hukum.
Menurut Abdul Bari, Fithri Hadi semula hanya diminta membantu pengembangan teknologi informasi PT DSI. Peran itu berlangsung sekitar satu bulan sebagai advisor, tanpa kewenangan operasional. "Klien kami menyesali telah mengenalkan Pak Hadi dengan Taufiq Aljufri. Ia tidak menyangka perkenalan itu akan berujung pada kehancuran karier dan nama baik FH seperti sekarang," ujar Abdul Bari dalam keterangan tertulisnya.
Penyesalan itu muncul setelah Fithri Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026. Abdul Bari menyebut bahwa saat itu Taufiq Aljufri secara aktif meminta diperkenalkan dengan Fithri Hadi, dengan dalih mempercepat modernisasi teknologi PT DSI demi kemaslahatan masyarakat. Kini, kondisi Fithri Hadi disebut "benar-benar hancur" akibat perkara yang menyeret namanya.
Kasus PT DSI mencuat setelah penyidik Bareskrim Polri mengungkap modus proyek fiktif. Perusahaan diduga menggunakan data borrower yang sudah ada, lalu mengemasnya seolah-olah sebagai proyek baru untuk menghimpun dana masyarakat. Skema ini berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dan meninggalkan luka mendalam bagi ribuan investor.
Selain menyeret tiga petinggi DSI, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka. Langkah ini menggarisbawahi bahwa pengawasan sektor jasa keuangan tengah menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan bagaimana praktik penipuan berskala besar bisa lolos dari radar regulator selama bertahun-tahun.
"Kondisi Pak Hadi sekarang benar-benar hancur. Semua ini gara-gara Taufiq Aljufri," tegas Abdul Bari.
Abdul Bari juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini. Ia menyebut hubungan baik yang selama ini terjalin antara Fithri Hadi dengan sejumlah tokoh teknologi nasional dan tokoh nasional lainnya ikut terganggu. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun seolah runtuh hanya karena keterlibatan singkat dalam PT DSI.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum telah mendakwa Mery Yuniarni bersama Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana dengan pasal penghimpunan dana masyarakat melalui dugaan proyek fiktif dan skema lender internal. Dakwaan ini menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di sektor investasi, terutama karena melibatkan nama-nama besar yang pernah menduduki posisi strategis di lembaga pengawas pasar modal.
Kasus PT DSI menjadi cermin betapa rentannya perlindungan konsumen di industri investasi. Dengan kerugian yang mencapai triliunan rupiah, pertanyaan mendasar muncul: apakah pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank sudah cukup ketat? Ke depan, penyelesaian perkara ini tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan Indonesia.



