MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran: Seluruh Hakim Hadir, Ini Tuntutan Pemohon
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Para pemohon menuntut diskualifikasi Gibran dan pembatalan pelantikannya sebagai wapres karena dinilai tidak memenuhi syarat ijazah sesuai UU Pemilu.
- Putusan MK berpotensi mengguncang stabilitas politik dan menjadi preseden hukum bagi penyelenggaraan pemilu ke depan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10) malam. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan seluruh hakim konstitusi hadir. Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan putusan sejak pukul 20.00 WIB.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, yang dinilai bersifat imperatif dan wajib dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, sehingga harus didiskualifikasi. Mereka juga menuntut agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya oleh MPR, dan memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden dalam 60 hari setelah putusan.
Selama proses persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, saksi-saksi, dan ahli. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia turut memberikan keterangan. Fakta persidangan ini menjadi dasar bagi mahkamah untuk menilai apakah syarat ijazah yang dipersoalkan terpenuhi secara hukum.
"Syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah sejak pendaftaran," demikian inti dalil para pemohon dalam persidangan.
Jika MK mengabulkan permohonan, implikasinya tidak hanya pada posisi Gibran sebagai wapres, tetapi juga pada stabilitas pemerintahan dan legitimasi proses pemilu. Sebaliknya, penolakan akan menegaskan bahwa syarat pendidikan yang telah dipenuhi tidak dapat diganggu gugat, sekaligus menutup ruang gugatan serupa di masa depan. Putusan ini juga akan menjadi rujukan penting bagi penyelenggara pemilu dalam menafsirkan persyaratan calon di masa mendatang.
Publik menantikan bagaimana MK menimbang antara kepastian hukum dan keadilan elektoral. Apakah putusan ini akan memperkuat integritas proses pemilu, atau justru memicu gelombang ketidakpercayaan baru terhadap lembaga peradilan? Semua mata kini tertuju pada mahkamah.


