MK Akui Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Permohonan Diskualifikasi Tetap Diputus
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menjumpai satu pun dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menuntaskan pendidikan menengah di luar negeri.
- Sertifikat kehadiran yang dimiliki Gibran dinilai hakim bukan bukti kelulusan, melainkan sekadar catatan partisipasi pembelajaran.
- Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan syarat konstitusional pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan satu pun dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas di luar negeri. Temuan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Dalam pertimbangannya, Arsul menyatakan majelis telah menelaah seluruh alat bukti yang diajukan para pihak berikut fakta yang terungkap di persidangan. Hasilnya, tidak ada ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dapat dikategorikan sebagai tanda tamat pendidikan menengah sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu. "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," ujar Arsul.
Majelis juga menyoroti keberadaan certificate of attendance yang selama ini disebut-sebut sebagai pengganti ijazah. Menurut hakim, dokumen tersebut hanya merekam kehadiran seseorang dalam suatu proses pembelajaran, bukan pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan telah lulus atau menuntaskan jenjang pendidikan tertentu. Distingsi ini menjadi krusial karena syarat pendidikan dalam UU Pemilu dirumuskan sebagai ketentuan imperatif, bukan sekadar formalitas administratif.
Permohonan ini tidak lahir dari ruang hampa. Para pemohon menuntut Mahkamah menegaskan bahwa syarat pendidikan bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka secara eksplisit meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r. Tuntutan itu menyentuh inti persoalan yang lebih besar: sejauh mana lembaga penyelenggara pemilu dan peserta kontestasi menghormati syarat konstitusional yang telah disepakati sebagai rambu demokrasi.
"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat." โ Hakim Konstitusi Arsul Sani
Yang menarik, putusan ini tidak serta-merta menjawab tuntutan diskualifikasi. MK memilih membatasi pertimbangan pada aspek pembuktian dokumen, sementara implikasi hukum dari ketiadaan bukti tersebut masih menyisakan ruang tafsir. Publik menanti apakah majelis akan menegaskan konsekuensi hukum bagi pencalonan yang telah berjalan, atau justru menyerahkan persoalan itu ke ranah evaluasi legislatif dan penyelenggara pemilu. Pilihan sikap Mahkamah akan menentukan bagaimana syarat pendidikan diperlakukan pada kontestasi-kontestasi berikutnya.
Bagi kalangan akademisi dan pegiat pemilu, perkara ini menjadi lakmus bagi konsistensi penegakan aturan main. Jika syarat imperatif dapat dipenuhi secara longgar tanpa sanksi yang jelas, preseden buruk berpotensi terulang. Sebaliknya, penegakan yang tegas berisiko memicu gejolak politik karena bersinggungan dengan pejabat yang sedang menjabat. Ketegangan antara kepastian hukum dan stabilitas politik inilah yang membuat putusan MK kali ini berbobot jauh melampaui sengketa elektoral biasa.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada dua hal: bagaimana KPU dan Bawaslu menindaklanjuti temuan Mahkamah, serta apakah DPR dan pemerintah terdorong memperjelas definisi "setara" dalam syarat pendidikan agar tidak lagi menjadi celah multitafsir. Tanpa pembenahan regulasi, persoalan serupa berpotensi muncul kembali setiap kali ada calon dengan latar pendidikan nonformal. Pertanyaannya, akankah para pembuat kebijakan menutup celah itu sebelum pesta demokrasi berikutnya digelar?


