Tuntutan 10 Bulan untuk Anggota DPRD Bekasi Picu Protes Keluarga Korban
Baca dalam 60 detik
- Jaksa menuntut Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dengan pidana 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Fendy.
- Tuntutan itu jauh dari ancaman maksimal tujuh tahun dalam Pasal 262 ayat (2), memicu kekecewaan pihak korban.
- Keluarga korban mempertimbangkan melaporkan jaksa ke Kejaksaan Agung dan berharap hakim menjatuhkan vonis lebih berat.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dengan hukuman 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fendy. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (5/10), dan langsung menuai protes dari pihak korban yang menilai angka itu terlalu ringan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Dalam dakwaan sebelumnya, Nyumarno bersama dua orang lain didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada korban. Peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, menyatakan terkejut dan kecewa karena pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun. Menurutnya, tuntutan 10 bulan tidak sebanding dengan bobot perkara. Ia menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim, namun berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi keamanan yang menyebut adanya pemukulan.
"Kami sangat terkejut dan kecewa. Ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," kata Dani kepada wartawan.
Dani juga menyoroti bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa, tindakan pemukulan terjadi secara bersama-sama, sehingga ia menilai peristiwa itu masuk kategori pengeroyokan. Ia berencana melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk keberatan atas tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyampaikan kekecewaan serupa. Ia mengaku mengikuti persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan. Menurutnya, tuntutan 10 bulan tidak sebanding dengan perkara yang telah terbukti di persidangan. Keluarga berharap tuntutan setidaknya di atas tiga tahun penjara.
"Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," ujar Nancy.
Sebelumnya, Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan Nyumarno ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Nyumarno dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dalam sidang perdana pada 5 Agustus, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Pada sidang lanjutan 12 Agustus, Fendy menolak upaya restorative justice yang diajukan. Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan sudah terlambat karena tidak ada itikad baik dari pelaku sejak awal. Penolakan itu menegaskan bahwa korban menuntut proses hukum yang berkeadilan.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat publik. Tuntutan yang jauh dari ancaman maksimal memunculkan pertanyaan apakah ada disparitas dalam penanganan perkara kekerasan yang melibatkan elite daerah. Publik akan mencermati apakah majelis hakim berani menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, sekaligus menguji transparansi Kejaksaan Agung jika laporan keluarga korban benar-benar diajukan.



