Mantan Hakim Konstitusi: Sengketa Pilpres 2024 Sudah Lewat Masa, MK Diminta Tolak di Awal
Baca dalam 60 detik
- Patrialis Akbar menilai gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 telah melampaui tenggat dan seharusnya tidak diterima.
- Ia mempertanyakan alasan di balik keterlambatan pengajuan perkara yang menyoroti syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- MK diharapkan menyaring perkara ini pada tahap dismissal sebelum masuk ke pokok perkara.

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru didaftarkan pada 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya sudah tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap perkara teregister nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan penyetaraan pendidikan menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Patrialis, sengketa hasil pemilu memiliki tenggat pengajuan yang ketat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi. "Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10). Ia mempertanyakan mengapa gugatan baru dilayangkan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu rampung. "Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita," tambahnya.
Patrialis menegaskan bahwa jika ada substansi yang ingin diuji, mekanisme hukum yang digunakan harus sesuai dengan objek perkaranya. "Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan," jelasnya. Ia juga menilai perkara semacam ini seharusnya sudah disaring sejak pemeriksaan awal. "Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," tegasnya.
Perkara ini mencuat setelah sejumlah pihak mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ke MK. Para pemohon dalam perkara tersebut antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
"Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa." — Patrialis Akbar, Mantan Hakim Konstitusi
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kepastian hukum dan upaya menegakkan integritas proses pemilu. Di satu sisi, tenggat waktu pengajuan sengketa hasil dirancang untuk memberikan kepastian dan mencegah ketidakstabilan politik berkepanjangan. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah pelanggaran syarat calon dapat terus dipersoalkan setelah pemilu usai. Patrialis menekankan bahwa mekanisme yang tepat untuk menguji norma adalah judicial review, bukan sengketa hasil. Jika MK menerima perkara ini, dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi upaya serupa di masa depan, yang berpotensi mengganggu stabilitas politik dan kepastian hukum.
Ke depan, publik akan menantikan sikap MK dalam menghadapi perkara ini. Apakah Mahkamah akan konsisten pada batas waktu pengajuan, atau membuka ruang bagi peninjauan ulang syarat calon? Keputusan ini tidak hanya berdampak pada Gibran, tetapi juga pada kredibilitas proses pemilu dan penegakan hukum di Indonesia. Jika MK menolak, maka tenggat waktu menjadi penentu final. Namun, jika diterima, babak baru sengketa Pilpres 2024 bisa kembali bergulir.



