MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Syarat Cawapres, Denny Indrayana Kecewa?
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang uji materi syarat pendidikan calon wakil presiden.
- Hakim Saldi Isra menegaskan pihak yang dihadirkan murni berdasarkan kebutuhan Mahkamah, bukan kepentingan pemohon.
- Pemohon tetap berupaya membuktikan status pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat imperatif Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan menuntut diskualifikasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan para pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam sidang lanjutan perkara sengketa syarat pencalonan calon wakil presiden. Penolakan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (1/10) malam, menanggapi dua surat yang diajukan pemohon.
Saldi menegaskan bahwa Mahkamah tidak menerima usulan menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut. "Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," ujarnya. Meski demikian, MK memastikan akan menghadirkan pihak lain pada sidang Jumat (2/10) ini. Saldi menyebut pihak-pihak tersebut dinilai lebih relevan untuk didengar keterangannya. Namun, ia enggan membocorkan identitas mereka. "Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon," tegas Saldi.
Permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya dilayangkan oleh pakar hukum tata negara yang juga pemohon, Denny Indrayana. Menurut Denny, kehadiran Gibran krusial untuk mengklarifikasi status pendidikannya yang menjadi objek sengketa. Ia juga meminta MK memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. "Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan," kata Denny dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga menuntut agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Penolakan MK untuk menghadirkan Gibran dapat dibaca sebagai sinyal bahwa Mahkamah ingin menjaga fokus pada aspek normatif konstitusi, bukan pada figur personal. Namun, bagi para pemohon, kehadiran Gibran justru dianggap penting untuk menguji secara faktual apakah proses penyetaraan pendidikan yang ditempuh memenuhi syarat formil dan materiil. Langkah MK menghadirkan pihak lain—yang identitasnya masih dirahasiakan—mengindikasikan bahwa Mahkamah mungkin akan menggali keterangan dari otoritas terkait, seperti kementerian, tanpa harus membuka ruang konfrontasi langsung dengan wakil presiden petahana.
Dalam konteks hukum tata negara, uji materi syarat pencalonan ini menyentuh persoalan mendasar tentang kepastian hukum dan integritas proses pemilu. Jika MK nantinya memutuskan bahwa syarat pendidikan bersifat imperatif dan tidak terpenuhi, implikasinya bisa sangat luas, termasuk potensi sengketa hasil pemilu. Sebaliknya, jika MK menolak dalil pemohon, maka status quo tetap bertahan. Publik menanti apakah Mahkamah akan memanggil menteri terkait untuk menjelaskan duduk perkara harmonisasi aturan, atau justru memutus berdasarkan bukti dokumen yang ada.
Yang jelas, penolakan menghadirkan Gibran tidak serta-merta menutup ruang pembuktian. Para pemohon masih dapat mengajukan alat bukti lain, termasuk dokumen dan keterangan ahli. Pertanyaannya, akankah MK bergerak lebih jauh dengan memeriksa pejabat yang berwenang memberikan surat keterangan penyetaraan, atau cukup bersandar pada tafsir norma? Sidang lanjutan hari ini akan menjadi penanda arah putusan yang dinanti banyak pihak.



