Hakim MK Pertanyakan Suket Penyetaraan SMA Gibran Terbit 2019 di Sidang Sengketa Pilpres
Baca dalam 60 detik
- Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkap surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah Gibran Rakabuming Raka diterbitkan Kemendikbud pada 6 Agustus 2019.
- Sidang PHPU Presiden 2026 menghadirkan Kemendikdasmen serta atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk menjelaskan proses penerbitan surat tersebut.
- Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui tidak ada klarifikasi langsung atas syarat pendidikan Gibran karena dokumen serupa telah dipakai pada Pilkada Solo 2020.

Mahkamah Konstitusi kembali menyorot legalitas dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkap bahwa surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas atas nama Gibran diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019โlima tahun sebelum ia maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Fakta itu mencuat ketika Saldi meminta penjelasan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dihadirkan dalam persidangan, Jumat (2/10/2026). Turut hadir Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia. "Tolong jelaskan kepada kami terkait dengan proses penerbitan yang pada akhirnya itu mengeluarkan surat penyetaraan pendidikan ini," ujar Saldi, dikutip dari ruang sidang.
Persoalan ini bukan sekadar administrasi. Pasal 169 Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon wakil presiden berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Gibran menempuh pendidikan menengah hingga jenjang O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, lalu melanjutkan program pathway di UTS Insearch Australia, dan sempat menempuh studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Karena itu, surat penyetaraan menjadi pijakan hukum yang menentukan kelayakannya sebagai peserta Pilpres 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (1/10/2026) malam, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersaksi bahwa lembaganya tidak melakukan verifikasi mendalam atas syarat pendidikan Gibran. Menurut Hasyim, klarifikasi hanya dilakukan jika muncul keraguan atau aduan masyarakat. "Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat," katanya. Ia menambahkan, dokumen yang sama telah digunakan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020, sehingga KPU menilai tidak perlu ada penelusuran ulang.
"Karena ini (suket) menyangkut pendidikan menengahnya yang disetarakannya itu," ujar Saldi Isra menegaskan fokus pemeriksaan.
Pernyataan Hasyim menyisakan pertanyaan tentang sejauh mana lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menguji keabsahan dokumen kandidat. Dalam banyak kasus sengketa pilpres, KPU berpegang pada asas formalโselama dokumen lengkap dan tidak ada aduan, verifikasi dianggap selesai. Namun, ketika dokumen itu menjadi pintu masuk bagi kandidat dengan latar pendidikan luar negeri, standar pembuktian menjadi lebih rumit karena melibatkan kewenangan kementerian dan perwakilan diplomatik.
Kehadiran atase pendidikan dari dua negara menunjukkan MK ingin melacak jejak administratif Gibran sejak studi di Singapura hingga Australia. Publik berhak mengetahui apakah proses penyetaraan berjalan sesuai prosedur, termasuk apakah ada perbedaan perlakuan dibandingkan warga negara lain yang menempuh jalur pendidikan serupa. Transparansi ini penting agar putusan MK nanti tidak hanya menyelesaikan sengketa elektoral, tetapi juga memperkuat kepercayaan pada integritas proses pencalonan.
Jika MK menemukan kelemahan prosedural dalam penerbitan surat penyetaraan, dampaknya bisa melampaui nasib Gibran. Preseden ini berpotensi mendorong revisi mekanisme verifikasi dokumen calon di KPU, termasuk kewajiban konfirmasi langsung ke institusi pendidikan asal. Sebaliknya, bila surat itu dinyatakan sah, fokus akan bergeser ke akuntabilitas KPU dalam menguji syarat calon. Apa pun putusannya, publik menanti apakah MK akan merekomendasikan perbaikan tata kelola pencalonan atau cukup memutus sengketa tanpa menyentuh akar masalah.



