Ketika Pusat Terlalu Banyak Mengatur: Refleksi Kepemimpinan dan Otonomi Daerah
Baca dalam 60 detik
- Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menilai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ditandai menguatnya kembali sentralisasi kewenangan ke pusat.
- Ia mengingatkan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menjamin otonomi seluas-luasnya bagi daerah, kecuali urusan yang ditetapkan undang-undang sebagai kewenangan pusat.
- Peringatan Maulid Nabi dijadikan cermin: pemimpin kuat justru tahu kapan memberi ruang, bukan mengambil alih seluruh urusan.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW semestinya tidak berhenti sebagai seremonial tahunan, melainkan menjadi cermin bagi cara kekuasaan dijalankan. Pesan itu disampaikan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, yang menilai dua tahun terakhir tata kelola pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menunjukkan gejala pemusatan kewenangan ke Jakarta.
Dalam kolomnya, Djohermansyah mengangkat satu prinsip kepemimpinan Rasulullah SAW yang menurutnya kerap terlupakan di birokrasi modern: menguasai suatu wilayah tidak berarti harus mengambil alih seluruh urusan warganya. Ia merujuk pada kisah Khaibar, ketika penduduk setempat tetap diberi kesempatan menggarap tanah dengan skema bagi hasil, sebagaimana tercatat dalam hadis riwayat Bukhari. Menurutnya, konteks sejarah itu tidak bisa dipindahkan mentah-mentah ke sistem pemerintahan sekarang, tetapi prinsip dasarnya tetap relevan.
Yang menjadi sorotan adalah kecenderungan bahwa begitu pusat merasa memiliki kewenangan, pusat juga merasa harus mengatur sampai ke tingkat paling teknis. Program nasional dirancang seragam, lalu daerah hanya menjalankan. Akibatnya, menurut Djohermansyah, provinsi, kabupaten, dan kota berisiko diperlakukan seperti kantor cabang kementerian, padahal secara konstitusional mereka adalah pemerintahan daerah dengan hak mengatur dan mengurus urusan sendiri.
Djohermansyah tidak menolak peran pusat. Ia justru menegaskan negara kesatuan membutuhkan pemerintah pusat yang kuat untuk menetapkan standar, menjaga kepentingan nasional, melakukan pemerataan, dan mengawasi agar kepala daerah tidak menyimpang. Persoalannya muncul ketika pusat mulai mengatur hal-hal yang sebenarnya lebih dipahami daerah. Pada titik itu, menurutnya, persoalan bukan lagi soal koordinasi, melainkan sudah bergeser menjadi sentralisasi.
"Orang di pusat membaca data jalan rusak. Orang di daerah mengemudikan kendaraan di atas jalan yang rusak," tulis Djohermansyah, menggambarkan jarak antara pembuat kebijakan dan pelaksana di lapangan.
Ia juga menyoroti bagaimana guru dan murid di daerah tetap belajar di ruang kelas yang minim fasilitas, sementara angka kekurangan ruang kelas hanya dibaca sebagai data di meja pejabat pusat. Menurutnya, birokrasi yang jauh dari masalah sering merasa lebih tahu daripada pihak yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan tersebut.
Pandangan ini masuk ke dalam perdebatan lama soal arah desentralisasi Indonesia. Sejak reformasi, otonomi daerah menjadi pilar tata kelola, tetapi praktiknya kerap berayun antara pelepasan kewenangan dan penarikan kembali ke pusat. Bagi kalangan pemerintah daerah, penarikan kewenangan berarti ruang inovasi menyempit dan anggaran mengalir ke program yang belum tentu cocok dengan kebutuhan lokal. Bagi pusat, langkah itu dibenarkan sebagai upaya menjaga keseragaman standar dan mencegah penyimpangan.
Pertanyaannya, apakah negara kesatuan yang matang harus selalu identik dengan keputusan yang datang dari Jakarta? Djohermansyah menilai negara kesatuan justru matang ketika mampu membagi kekuasaan secara rasional: urusan yang bersifat nasional dikerjakan pusat, sementara yang lebih efektif dikerjakan daerah diserahkan ke daerah. Jika logika itu diabaikan, desentralisasi berisiko hanya tinggal nama di atas kertas.
Ke depan, arah kebijakan dua tahun sisa pemerintahan Prabowo-Gibran akan menjadi ujian. Apakah pusat memilih memperkuat kapasitas daerah sebagai mitra, atau melanjutkan penarikan kewenangan demi kontrol yang lebih ketat? Jawaban atas pilihan itu tidak hanya menentukan nasib otonomi daerah, tetapi juga seberapa dekat kebijakan publik dengan persoalan nyata yang dihadapi warga di pelosok.



