Eksekusi Perempuan Pertama di Tennessee dalam 200 Tahun Ditunda Satu Jam Sebelum Lethal Injection
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan banding federal AS menghentikan eksekusi Christa Pike, perempuan pertama yang akan dieksekusi di Tennessee dalam dua abad, hanya satu jam sebelum jadwal suntik mati.
- Gubernur dan Mahkamah Agung Tennessee sebelumnya menolak grasi, sementara Jaksa Agung meminta Mahkamah Agung AS mencabut penangguhan.
- Kasus ini memicu debat nasional tentang hukuman mati bagi pelaku berusia muda dengan gangguan mental dan implikasi bagi kebijakan serupa di Indonesia.

Rencana Tennessee mengeksekusi Christa Pike, perempuan pertama dalam 200 tahun terakhir di negara bagian itu, batal pada Rabu pagi waktu setempat. Pengadilan banding federal mengeluarkan penangguhan singkat sekitar satu jam sebelum Pike dijadwalkan menerima suntikan mati pukul 11.00 waktu setempat.
Keputusan itu diambil dengan suara 2-1 oleh majelis hakim banding federal. Mereka beralasan perlu waktu untuk menelaah argumen hukum yang diajukan kedua pihak secara menyeluruh. "Kepentingan keadilan dan finalitas eksekusi Pike yang sudah di depan mata memaksa kami memberikan penangguhan singkat," demikian bunyi putusan tersebut, seperti dikutip dari dokumen pengadilan.
Penangguhan ini menjadi babak baru dalam kasus yang telah berlangsung tiga dekade. Sebelumnya, Gubernur Tennessee Bill Lee dan Mahkamah Agung negara bagian menolak permohonan grasi Pike. Lee menyatakan telah mempertimbangkan permohonan itu secara saksama, namun memilih mempertahankan putusan pengadilan. "Saya tidak berencana melakukan intervensi," ujarnya pada Selasa.
Jaksa Agung Tennessee Jonathan Skrmetti langsung merespons. Kantornya menyatakan akan terus memperjuangkan hukuman yang telah dijatuhkan dan meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut penangguhan tersebut. "Adalah hal biasa dalam kasus hukuman mati ketika pembela mengajukan keberatan di menit-menit terakhir setelah bertahun-tahun litigasi," kata kantor Skrmetti.
Pike, kini berusia 50 tahun, tidak pernah menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan Colleen Slemmer, teman sekelasnya di Knoxville Job Corps. Peristiwa itu terjadi pada 12 Januari 1995. Menurut jaksa, Pike merasa cemburu karena Slemmer dianggap mendekati kekasihnya saat itu, Tadaryl Shipp. Bersama-sama, mereka memancing Slemmer ke area hutan di belakang kampus pertanian Universitas Tennessee. Di sana, Pike menyerang korban dengan cutter dan batu, sementara Shipp mengukir simbol pentagram di dada korban. Shipp dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1997 dengan kemungkinan pembebasan bersyarat.
Dalam permohonan grasinya, Pike mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya sebagai remaja 18 tahun yang mengalami gangguan mental saat itu. "Saya mengambil nyawa anak seseorang, saudara, dan teman. Sungguh memuakkan membayangkan saya mampu melakukan kejahatan seperti itu," tulisnya dalam pernyataan yang dilampirkan dalam petisi grasi. Ia didiagnosis mengidap gangguan bipolar dan gangguan stres pascatrauma.
"Setiap kali saya memikirkannya, saya membayangkan Colleen merasakan sakitnya dan berusaha bangkit untuk berlari. Tidak ada satu hari pun, bahkan satu menit, saya tidak memikirkan Colleen. Hari-hari libur adalah yang terburuk." โ May Martinez, ibu korban, kepada Associated Press.
American Civil Liberties Union (ACLU), yang menentang eksekusi, menyambut baik penangguhan itu. Mereka mendesak Gubernur Lee menghormati keputusan pengadilan dan membatalkan eksekusi. "Beberapa jam sebelum Tennessee mengeksekusi perempuan pertama dalam lebih dari 200 tahun, pengadilan federal menghentikannya sementara," kata ACLU dalam pernyataan resmi.
Kasus Pike menyoroti perdebatan panjang tentang hukuman mati, terutama ketika pelaku masih sangat muda dan memiliki riwayat gangguan jiwa. Di banyak negara, termasuk Indonesia, hukuman mati masih menjadi isu kontroversial. Indonesia sendiri memiliki sejumlah terpidana mati, terutama dalam kasus narkoba, dan sering menghadapi tekanan internasional untuk moratorium. Penangguhan di Tennessee dapat memperkuat argumen kelompok hak asasi manusia bahwa sistem peradilan pidana perlu mempertimbangkan faktor usia dan kesehatan mental pelaku, bukan sekadar pembalasan.
Meski demikian, penangguhan ini bersifat sementara. Mahkamah Agung AS masih bisa mencabutnya, dan eksekusi dapat kembali dijadwalkan dalam hitungan hari atau minggu. Jika itu terjadi, Tennessee akan mencatat sejarah kelam sebagai negara bagian pertama dalam dua abad yang mengeksekusi perempuan. Sementara itu, keluarga korban terus menanti kepastian hukum. Pertanyaannya, akankah keadilan bagi Colleen Slemmer tercapai tanpa harus mengakhiri hidup seorang perempuan yang telah lama mengakui kesalahannya?



