Partai Nonparlemen Menuntut Ambang Batas 1 Persen, Ujian Berat bagi Senayan
Baca dalam 60 detik
- Koalisi partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan ambang batas parlemen turun menjadi 1 persen, jauh di bawah usulan partai parlemen yang menginginkan 5 persen.
- Perdebatan ini mencuat dalam revisi UU Pemilu dan berpotensi mengubah peta kekuatan politik serta jumlah suara terbuang pada pemilu mendatang.
- Jika tuntutan tidak diakomodasi, fragmentasi politik bisa meningkat dan stabilitas koalisi di DPR menghadapi tantangan baru.

Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) resmi mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini muncul di tengah dorongan partai parlemen yang ingin menaikkan ambang batas dari 4 persen pada Pemilu 2024 menjadi 5 persen.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika menilai ambang batas yang terlalu tinggi akan mempersempit ruang partai baru untuk berkembang. Menurutnya, penentuan partai yang lolos ke DPR seharusnya diserahkan kepada pemilih melalui kompetisi yang adil, bukan dibatasi oleh regulasi yang menguntungkan incumbent. "Regulasi harus mengawal aspirasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menolak kenaikan ambang batas menjadi 5 persen. Ia mengingatkan bahwa peningkatan ambang batas akan memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. "Peningkatan PT menjadi 5 persen tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang," kata Ferry, Rabu (16/9/2026).
Selain ambang batas, GKSR juga mengusulkan pembentukan fraksi gabungan di DPR dan penerapan skema stembus accord yang disepakati sejak sebelum pemilu. Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyatakan usulan tersebut merujuk pada kajian sistem pemilu, termasuk rumus yang dikembangkan ilmuwan politik Rein Taagepera. Rumus ini menekankan proporsionalitas antara perolehan suara dan kursi, sehingga suara pemilih tidak terbuang percuma.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen bukan sekadar soal angka. Ia menyentuh jantung demokrasi: seberapa besar keberagaman suara politik yang bisa terwakili di Senayan. Jika ambang batas dinaikkan, partai kecil akan semakin sulit mendapatkan kursi, sementara partai besar cenderung mempertahankan dominasi. Sebaliknya, ambang batas rendah membuka peluang bagi kekuatan politik baru, tetapi berisiko memecah fragmentasi di parlemen.
Bagi publik, khususnya investor dan pelaku pasar, ketidakpastian aturan main pemilu dapat memengaruhi iklim usaha. Stabilitas politik yang terjaga menjadi prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi. Perubahan ambang batas yang drastis bisa memicu ketegangan politik dan memperlambat pengambilan keputusan strategis di DPR, termasuk yang berkaitan dengan paket kebijakan ekonomi.
Dengan revisi UU Pemilu yang masih bergulir, pertanyaannya kini: akankah DPR mengakomodasi aspirasi partai nonparlemen, atau justru mempertahankan status quo yang menguntungkan petahana? Keputusan ini akan menjadi cermin komitmen elite politik terhadap kualitas demokrasi dan keterwakilan rakyat.



