Lapas Sukamiskin Bongkar Fasilitas 'Mewah' Napi Koruptor, Ombudsman Soroti Pengawasan
Baca dalam 60 detik
- Lapas Sukamiskin mencopot panel kayu dan AC di area umum setelah Dirjen PAS menginstruksikan penertiban menyeluruh.
- Langkah ini merespons temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong soal fasilitas eksklusif bagi narapidana tertentu.
- Pengamat menilai penertiban simbolik tanpa reformasi sistem pengawasan berisiko mengulang skandal serupa pada 2018.

Petugas Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mulai membongkar sejumlah fasilitas yang dianggap mewah di area umum, menyusul perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi untuk menertibkan seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Instruksi ini muncul setelah tim Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas eksklusif bagi narapidana tertentu di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin mengungkapkan bahwa penertiban menyasar fasilitas umum yang dinilai berlebihan. "Kita menertibkan fasilitas-fasilitas umum yang mungkin asumsinya terlalu mewah. Contohnya ruangan yang ada wood panel-nya, kita copot," ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/9). Panel kayu pelapis tembok tersebut terpasang di kantin lapas. Selain itu, beberapa unit pendingin udara (AC) di ruang umum juga dicopot. Nanank menegaskan tidak ada AC di kamar hunian narapidana, dan mengklaim bangunan peninggalan Belanda sudah cukup sejuk tanpa pendingin.
Penertiban ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian. Namun, langkah tersebut memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di lapas yang selama ini dikenal sebagai tempat narapidana korupsi kelas kakap menjalani hukuman.
Sejarah kelam Lapas Sukamiskin menjadi latar penting. Pada Juli 2018, KPK menangkap Wahid Husein, kalapas saat itu, bersama staf dan sejumlah narapidana karena dugaan suap dan penyediaan fasilitas ilegal. Wahid kemudian dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada 8 April 2019. Tak lama setelahnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan menemukan kondisi sel yang tidak wajar untuk narapidana korupsi seperti Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Djoko Susilo. Mereka lalu dipindahkan ke lapas lain.
Pengamat pemasyarakatan menilai penertiban fisik seperti mencopot panel kayu dan AC hanyalah langkah kosmetik jika tidak dibarengi perbaikan tata kelola. "Yang lebih krusial adalah menghentikan praktik jual-beli fasilitas dan memastikan pengawasan melekat," kata seorang peneliti kebijakan hukum, yang meminta identitasnya tidak disebut. Ia mengingatkan bahwa akar masalahnya adalah lemahnya integritas petugas dan minimnya transparansi anggaran di lapas.
Kementerian Imipas menyatakan penertiban akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Namun, tanpa mekanisme pengaduan yang aman dan audit berkala, publik berpotensi kembali melihat skandal serupa. Pada 2019, Ditjen PAS yang saat itu di bawah Kemenkumham hanya melakukan evaluasi internal tanpa sanksi tegas bagi pelanggar.
Ke depan, efektivitas penertiban ini akan diuji oleh konsistensi pengawasan dan keberanian menindak oknum. Mampukah Lapas Sukamiskin benar-benar bersih dari fasilitas istimewa, atau hanya mengganti kulit luar tanpa membongkar akar masalahnya?



