Kemenhaj Larang Biro Umrah Gunakan Istilah "Hotel Setara": Jemaah Berhak Tahu Nama Hotel Sebenarnya
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Haji dan Umrah melarang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah mencantumkan frasa "hotel setara" dalam penawaran paket, mewajibkan penyebutan nama hotel dan klasifikasi bintang secara spesifik.
- Pengawasan diperketat lewat posko di Terminal 2F bandara dan rencana penempatan staf teknis di Arab Saudi untuk menangani jemaah telantar atau layanan yang tidak sesuai kontrak.
- Kebijakan ini berpotensi mengubah lanskap industri umrah: biro yang selama ini mengandalkan bahasa pemasaran kabur harus menyesuaikan kontrak dan harga, sementara konsumen mendapat kepastian lebih besar.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melarang biro travel umrah mencantumkan frasa "hotel setara" dalam penawaran paket kepada calon jemaah. Kebijakan ini mewajibkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menyebutkan nama hotel dan klasifikasi bintang secara spesifik, baik untuk akomodasi di Mekkah maupun Madinah.
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa praktik penulisan akomodasi dengan istilah samar tidak lagi dapat ditoleransi. Menurutnya, jemaah harus mengetahui secara persis di mana mereka akan menginap, bukan sekadar dijanjikan "setara bintang tiga" tanpa kejelasan identitas hotel.
"Harus jelas hotelnya apa, bintang berapa. Tidak boleh lagi hanya ditulis setara atau setara bintang tiga. Di Mekkah menggunakan hotel apa, harus disebutkan," ujar Fauzin dalam media briefing di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Langkah ini bukan sekadar penertiban administratif. Selama bertahun-tahun, frasa "hotel setara" menjadi celah bagi sebagian biro untuk menurunkan standar layanan tanpa melanggar kontrak secara formal. Jemaah yang tiba di Arab Saudi kerap mendapati kamar hotel yang jauh dari ekspektasi, namun sulit menuntut karena tidak ada nama hotel yang tercantum dalam perjanjian awal.
Fauzin juga menekankan kewajiban PPIU memastikan seluruh rangkaian perjalanan berjalan sesuai janji, mulai dari konsumsi, transportasi, hingga tiket penerbangan. Ia menyebut tiket dummy atau booking tanpa kejelasan sebagai pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.
Sebagai bentuk pengawasan jangka pendek, tim dari Bina Haji Khusus dan Umrah bersama Direktorat Perizinan dan Akreditasi membuka posko di Terminal 2F. Posko ini berfungsi memverifikasi dokumen perjalanan dan memastikan tidak ada jemaah yang berangkat tanpa kepastian akomodasi dan tiket.
Untuk jangka panjang, Kemenhaj mengusulkan penempatan staf teknis di Arab Saudi. Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menjelaskan bahwa kehadiran tim di Tanah Suci diperlukan untuk merespons cepat jika terjadi kasus jemaah telantar, gagal pulang, atau menerima layanan di luar kontrak.
"Kalau ada jemaah telantar atau tidak bisa pulang, atau layanannya tidak sesuai kontrak, itu bisa segera ditangani," kata Ahmad.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku industri travel, kebijakan ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, biro umrah yang selama ini mengandalkan narasi pemasaran kabur harus menyesuaikan strategi harga dan kontrak. Paket dengan hotel berbintang jelas akan lebih mahal, dan margin keuntungan bisa tergerus jika biro tidak mampu menegosiasi ulang dengan mitra akomodasi di Arab Saudi.
Di sisi lain, transparansi ini berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen. Selama ini, keluhan tentang hotel tidak sesuai janji menjadi salah satu pemicu sengketa antara jemaah dan biro. Dengan penyebutan nama hotel secara eksplisit, jemaah memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menuntut ganti rugi jika layanan tidak sesuai.
Pertanyaannya, apakah pengawasan di lapangan akan sekuat aturannya? Kemenhaj perlu memastikan posko di bandara dan staf teknis di Arab Saudi tidak sekadar simbol. Tanpa penegakan yang konsisten, larangan "hotel setara" hanya akan menjadi wacana yang mudah dilanggar oleh biro nakal. Industri umrah Indonesia menanti apakah kebijakan ini benar-benar mengubah standar, atau justru menjadi beban administratif baru yang tidak menyentuh akar masalah.



