Separuh Biro Umrah di Indonesia Tak Aktif, Kemenhaj Siapkan Perombakan Sistem Izin
Baca dalam 60 detik
- Kemenhaj mencatat sekitar 50 persen dari 3.631 PPIU yang terdaftar di SISKOPATUH tidak aktif, memicu kekhawatiran atas legalitas penyelenggara umrah.
- Temuan ini mengungkap adanya ketidaksesuaian antara biro yang mengelola data jemaah dan biro yang memberangkatkan, berpotensi merugikan konsumen.
- Kementerian akan mendigitalisasi penuh proses perizinan untuk menutup celah birokrasi dan memperkuat pengawasan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap bahwa sekitar separuh dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dalam sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif. Temuan ini mencuat setelah verifikasi menyeluruh yang dilakukan otoritas, dan menjadi sinyal bahwa tata kelola industri umrah masih menyisakan persoalan mendasar.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menyatakan bahwa ketidakaktifan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pemblokiran karena belum memenuhi kewajiban sertifikasi hingga proses harmonisasi data yang belum rampung. "Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Temuan ini tidak sekadar soal administrasi. Atty juga menyoroti praktik di lapangan di mana banyak jemaah diberangkatkan oleh biro perjalanan yang berbeda dari izin atau data pengelola yang terdaftar. Artinya, ada potensi ketidaksesuaian antara entitas yang bertanggung jawab secara hukum dan pihak yang benar-benar melayani jemaah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kepatuhan dan legalitas penyelenggara masih terbelah di angka 50:50.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya calon jemaah umrah, temuan ini menjadi peringatan serius. Umrah adalah ibadah yang melibatkan biaya besar dan harapan spiritual tinggi, sehingga risiko berurusan dengan biro tidak resmi atau tidak aktif bisa berujung pada kerugian finansial dan ketidaknyamanan di Tanah Suci. Kemenhaj mengimbau agar calon jemaah selalu memverifikasi legalitas biro melalui kanal resmi kementerian sebelum mendaftar.
Dari sisi industri, kondisi ini mencerminkan perlunya pembenahan tata kelola. Selama ini, proses perizinan masih bergantung pada dokumen fisik rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) yang kerap memakan waktu. Atty menegaskan bahwa ke depan seluruh proses akan didigitalisasi secara penuh. "Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," tegasnya.
Langkah digitalisasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat birokrasi tetapi juga menutup celah bagi praktik tidak patuh. Dengan sistem yang terintegrasi, pelacakan status PPIU, validasi data jemaah, dan pengawasan terhadap biro perjalanan dapat dilakukan secara real-time. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk biro-biro kecil di daerah, mampu beradaptasi dengan sistem baru.
Ke depan, publik akan menantikan apakah pembaruan sistem perizinan ini benar-benar mampu mengurai benang kusut industri umrah, atau justru memunculkan hambatan baru bagi pelaku usaha yang selama ini bergantung pada prosedur lama. Yang jelas, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar ibadah umrah tetap aman dan nyaman bagi setiap jemaah.



