Kejagung Segel Perusahaan Don Ritto di SCBD, Jejak TPPU Febrie Adriansyah Mulai Terkuak
Baca dalam 60 detik
- Tim 9 Kejagung menyita aset milik tersangka Don Ritto, termasuk perusahaan Tribakti di kawasan SCBD Jakarta Selatan.
- Penyitaan dilakukan sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Jaksel, dan akan dibuka di persidangan.
- Kasus ini menjerat mantan Jamsus Febrie Adriansyah atas dugaan pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar.

Kejaksaan Agung melalui Tim 9 resmi menyegel sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Salah satu lokasi yang disita berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, yakni perusahaan Tribakti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut telah dilakukan penyidik jauh sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan. "Sudah lama kok dan itu termasuk yang disita, nanti di persidangan ya. Ada beberapa nanti saja dicek. Di sekitar SCBD ada beberapa," ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
Penetapan tersangka terhadap Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) menandai perluasan aktor dalam dugaan TPPU yang melibatkan Febrie. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menilai dugaan pencucian uang dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan. Sementara itu, pemerasan yang dilakukan Febrie disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, dan turut menyeret pengusaha properti Tan Kian.
"Kalau enggak salah perusahaan Tribakti, dari tersangka DR," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Langkah penyitaan aset di kawasan bisnis elite SCBD menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya membidik perorangan, tetapi juga menelusuri aliran dana yang mungkin disembunyikan melalui entitas korporasi. Kawasan SCBD selama ini dikenal sebagai pusat kegiatan usaha dan investasi, sehingga penyegelan di sana berpotensi menimbulkan kejutan bagi dunia bisnis, terutama jika perusahaan yang disita memiliki kaitan dengan sektor properti atau keuangan.
Upaya hukum Febrie untuk melawan status tersangka melalui dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru kandas. Hakim tunggal praperadilan menolak kedua gugatan tersebut, sehingga proses pidana terhadapnya terus berjalan. Penolakan ini memperkuat posisi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan hingga persidangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti apakah penyitaan aset di SCBD akan diikuti dengan pengungkapan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan kesigapan aparat dalam menuntaskan perkara akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada agenda persidangan yang dijanjikan membuka detail penyitaan. Apakah langkah Kejagung ini akan menjadi preseden bagi penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan pejabat, atau justru berhenti di tengah jalan? Publik menunggu bukti konkret bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki kursi strategis di korps Adhyaksa.



