Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Disahkan Maret 2027, Simak Tahapannya
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR menargetkan revisi UU Pemilu rampung dan disahkan pada Maret 2027, dengan penyusunan draf hingga akhir 2026.
- Pembahasan akan melibatkan partai non-parlemen dan organisasi masyarakat, sementara opsi Panja atau Pansus menunggu Surpres.
- Jika jadwal ini molor, tahapan Pilkada 2027 dan persiapan Pemilu 2029 berpotensi terganggu.

Komisi II DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung dan disahkan pada Maret 2027. Target ini menjadi batas maksimum yang ditetapkan, menurut anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.
Khozin menjelaskan bahwa pembahasan intensif akan berlangsung selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2027. "Kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/9).
Sebelum masuk ke pembahasan substansi, Komisi II akan menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu hingga akhir 2026. Proses penjaringan aspirasi juga akan dilakukan melalui rapat resmi bersama sejumlah organisasi dan partai non-parlemen. "Tiga bulan sampai dengan akhir Desember atau awal Januari sudah tuntas untuk drafting rancangan," kata Khozin.
Setelah naskah akademik dan RUU diserahkan ke pemerintah, DPR menunggu Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan wakil pemerintah untuk membahas RUU bersama. Barulah setelah Surpres turun, DPR menentukan apakah pembahasan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan komisi lain. "Setelah turun surpresnya, kita menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pembahasannya nanti di Baleg atau di Pansus," ujar Khozin.
Revisi UU Pemilu menjadi krusial karena akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Pilkada 2027 dan Pemilu 2029. Sejumlah isu strategis seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan metode konversi suara diprediksi menjadi perdebatan panas. Partai non-parlemen yang dilibatkan dalam penjaringan aspirasi berharap revisi ini membuka ruang partisipasi yang lebih adil, sementara partai besar cenderung mempertahankan status quo.
Pengamat politik menilai target Maret 2027 cukup ambisius mengingat kompleksitas pembahasan dan potensi tarik-menarik kepentingan antar-fraksi. Jika molor, tahapan Pilkada 2027 bisa terganggu karena penyelenggara membutuhkan kepastian regulasi minimal satu tahun sebelum pemungutan suara. Selain itu, persiapan Pemilu 2029 juga menuntut revisi segera agar KPU dan Bawaslu memiliki waktu memadai untuk penyesuaian aturan teknis.
Dengan demikian, publik akan mencermati apakah DPR mampu memenuhi tenggat sendiri atau kembali memperpanjang pembahasan. Pertanyaannya, akankah revisi UU Pemilu ini benar-benar menjadi instrumen penyempurnaan demokrasi, atau justru ajang negosiasi kepentingan elektoral jelang 2029?



