PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim, KPK Lanjutkan Penyidikan
Baca dalam 60 detik
- Hakim tunggal Yuliana menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan barang oleh KPK terhadap Silmy Karim sah secara hukum.
- Praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas itu menuntut penyidikan dihentikan dan status tersangka dibatalkan.
- Putusan ini membuka jalan bagi KPK untuk mendalami dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang merugikan negara hingga Rp145,5 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan dibacakan hakim tunggal Yuliana dalam persidangan pada Selasa (29/9/2026), yang sekaligus mengukuhkan status tersangka dan penyitaan barang yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam amar putusannya, Yuliana menyatakan menolak eksepsi termohon dan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Silmy juga dihukum membayar biaya perkara sebesar nihil. Artinya, dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum Silmy tidak diterima, dan proses hukum yang tengah berjalan di KPK tetap sah menurut undang-undang.
Sebelumnya, Silmy mempersoalkan serangkaian tindakan KPK, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan penahanan, hingga penyitaan barang. Melalui kuasa hukumnya, Agus Sudjatmoko, ia meminta hakim menyatakan penyidikan berdasarkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026 tidak sah. Timnya juga mendesak agar KPK menghentikan penyidikan, mengeluarkan Silmy dari rumah tahanan, mengembalikan barang sitaan, dan memulihkan hak-haknya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap warga negara asing yang terancam deportasi karena melanggar batas izin tinggal. Silmy dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selama 2022โ2026, penerimaan uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara (layering) diduga mencapai Rp145,5 miliar.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Yuliana dalam sidang.
Bagi KPK, putusan ini menjadi pijakan penting untuk melanjutkan penyidikan tanpa hambatan prosedural. Praperadilan sering menjadi uji pertama atas keabsahan penanganan perkara, dan kegagalan gugatan biasanya memperkuat posisi penyidik. Namun, KPK tetap dituntut transparan dan akuntabel, terutama karena kasus ini menyangkut pejabat tinggi di kementerian yang mengelola layanan keimigrasian.
Dari sisi tata kelola, skandal ini menyoroti kerentanan sektor imigrasi terhadap praktik rente. Izin tinggal adalah layanan yang menyentuh langsung kepentingan warga asing, investor, dan pelaku usaha. Ketika prosesnya bisa dinegosiasikan, biaya tidak resmi berpotensi membebani iklim investasi dan merusak reputasi Indonesia di mata dunia usaha.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional, putusan ini menegaskan bahwa upaya hukum untuk menghentikan penyidikan korupsi tidak mudah dikabulkan. Ini mengirim sinyal bahwa pengadilan cenderung menghormati kewenangan KPK selama prosedur dipatuhi. Di sisi lain, publik berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu nama, melainkan mengungkap seluruh jaringan yang menikmati aliran dana.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah KPK selanjutnya: apakah akan segera melimpahkan perkara ke penuntutan, dan sejauh mana aset yang disita dapat dipulihkan. Silmy masih memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lain, tetapi putusan praperadilan ini membuat posisinya semakin sulit. Pertanyaannya, akankah kasus ini menjadi titik balik perbaikan layanan imigrasi, atau hanya menjadi catatan kelam lain dalam daftar panjang perkara korupsi sektor publik?



