Bareskrim Sita 730 Cartridge Etomidate, Dua Kurir Ditangkap di Tanah Abang
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menangkap dua pria dan menyita 730 cartridge berisi etomidate di Jakarta.
- Etomidate, obat anestesi yang disalahgunakan, menjadi ancaman baru peredaran narkotika.
- Polisi mendalami jaringan pemasok dan potensi keterkaitan dengan sindikat internasional.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam operasi penangkapan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pria berinisial AA (35) dan NA (36) diamankan pada Sabtu malam (26/9/2026), bersama barang bukti ratusan cartridge yang diduga kuat berisi zat anestesi tersebut.
Penangkapan bermula ketika tim opsnal Subdit I mengendus aktivitas mencurigakan dua pria yang berboncengan sepeda motor Honda PCX merah. Keduanya dihentikan tepat di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang. Dari tangan AA, petugas menemukan kardus kuning berisi 493 cartridge. Penggeledahan lanjutan di kamar kos AA di Tebet, Jakarta Selatan, menghasilkan 237 cartridge tambahan yang disimpan dalam kantung kain merah. Total 730 cartridge diamankan.
Etomidate selama ini dikenal sebagai obat anestesi suntik yang digunakan dalam prosedur medis di rumah sakit. Namun, belakangan zat ini disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena efek sedatifnya yang cepat. Penyalahgunaan etomidate dapat menyebabkan depresi pernapasan, kejang, hingga kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis. Kemunculannya di pasar gelap menandai pergeseran pola peredaran narkotika yang kian adaptif terhadap celah regulasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait tindak pidana narkotika tersebut," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (28/9/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa penangkapan kedua kurir baru merupakan pintu masuk untuk membongkar rantai pasok yang lebih besar.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi alarm bahwa peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada jenis konvensional seperti sabu atau ganja. Etomidate yang memiliki jalur distribusi legal untuk keperluan medis bisa disalahgunakan dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan. Otoritas kesehatan dan penegak hukum perlu memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan anestesi, termasuk memastikan tidak ada kebocoran dari fasilitas kesehatan maupun importir. Di sisi lain, investor dan pelaku industri farmasi patut mencermati potensi dampak regulasi yang lebih ketat terhadap tata niaga obat golongan tertentu.
Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga, mulai dari BPOM, Kementerian Kesehatan, hingga kepolisian, untuk memutus mata rantai penyalahgunaan. Tanpa pengawasan yang rapi, celah serupa bisa dieksploitasi oleh sindikat lain. Masyarakat pun diimbau lebih waspada terhadap tawaran obat atau zat yang menjanjikan efek relaksasi instan, terutama yang dijual secara ilegal melalui platform digital.
Ke depan, publik menanti apakah Bareskrim akan mengungkap aktor intelektual di balik peredaran etomidate ini. Jika benar ada jaringan besar, kasus ini bisa menjadi ujian bagi ketahanan sistem pengawasan obat nasional. Akankah penegakan hukum mampu membongkar seluruh rantai pasok, atau hanya menangkap pemain di lapangan?



