Komisi III Dorong Polri dan BPK Usut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR meminta Polri menyelidiki dugaan pidana dan administrasi terkait fasilitas mewah bagi napi di Lapas Cibinong.
- Anggota Komisi III, Abdullah, juga mendesak BPK mengaudit pengelolaan anggaran dan aset lapas untuk mendeteksi potensi kerugian negara.
- Temuan Ombudsman RI yang sempat dihalang-halangi saat sidak memicu pemanggilan sejumlah pihak oleh Komisi XIII DPR pada Senin (28/9).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran pidana dan administrasi terkait penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dorongan ini muncul setelah Ombudsman RI mengungkap temuan sejumlah kamar tipe mewah dan area parkir mobil mewah di lapas tersebut melalui inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9), politikus PKB yang akrab disapa Abduh itu menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada sanksi internal. Ia menilai perlu ada proses hukum yang mengusut tuntas dugaan penyimpangan, termasuk potensi kerugian negara dan upaya penghalangan yang dialami tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan. "Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman," ujar Abduh.
Abduh memaparkan bahwa sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada pegawai lapas yang terbukti melanggar aturan disiplin. Namun, jika penyelidikan menemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan, termasuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran dan aset yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong. "Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya," kata Abduh.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan mendalami temuan Ombudsman. Dalam tinjauannya di Lapas Cibinong pada Jumat (25/9), ia memastikan akan menyelidiki apakah aset yang disebut sebagai rumah dinas pegawai benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau disalahgunakan untuk kepentingan lain. "Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ujar Agus kepada wartawan.
Agus menambahkan bahwa temuan ini menjadi momentum untuk menertibkan lapas-lapas lain yang dinilai perlu pembenahan. Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan fasilitas, dengan menegaskan bahwa kebutuhan pegawai seperti bahan makanan, kantin, dan wartel telah difasilitasi. "Ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan," kata mantan Wakapolri tersebut.
Kasus ini menyoroti persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik. Temuan Ombudsman tidak hanya mengungkap praktik istimewa bagi narapidana tertentu, tetapi juga mendorong pertanyaan lebih besar tentang akuntabilitas pengelolaan aset negara dan potensi pungutan liar yang merugikan. Desakan agar BPK turun tangan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi menyentuh ranah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Bagi publik, langkah Komisi III dan Komisi XIII DPR menjadi ujian apakah pengawasan legislatif benar-benar berjalan atau hanya bersifat reaktif. Transparansi proses investigasi, termasuk keterbukaan hasil pemeriksaan Ombudsman dan audit BPK, akan menentukan apakah kasus ini berujung pada perbaikan sistemik atau kembali tenggelam seperti sejumlah skandal lapas sebelumnya.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas mewah di Cibinong, tetapi seberapa jauh negara mampu membenahi sistem pemasyarakatan yang selama ini rentan penyimpangan. Jika tidak ada pembenahan mendasar, temuan serupa berpotensi muncul di lapas lain dengan modus yang lebih rapi.



