Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong: Ombudsman Diminta Lapor Prabowo, Imipas Harus Klarifikasi
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Macan Yusuf meminta Ombudsman RI menyampaikan temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong kepada Presiden Prabowo Subianto.
- Dede menegaskan pemeriksaan Ombudsman adalah bagian dari pengawasan pelayanan publik, bukan upaya mencari kesalahan, dan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera memberikan klarifikasi.
- Temuan ini berpotensi memicu evaluasi tata kelola lapas dan menjadi ujian transparansi pemerintah di sektor pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Macan Yusuf mendesak Ombudsman RI segera melaporkan hasil pemeriksaan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu disampaikan Dede di Gedung DPR RI, Kamis (24/9/2026), menyusul temuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut yang menyita perhatian publik.
Menurut Dede, langkah pelaporan ke Presiden penting karena Ombudsman berada di bawah kendali langsung kepala negara. "Menurut saya, pertama yang harus dilakukan oleh Ombudsman, melapor kepada Presiden. Karena Ombudsman kan di bawah Presiden," ujarnya. Politikus Partai Demokrat itu menilai apa yang dilakukan Ombudsman merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, bukan tindakan mencari-cari kesalahan pihak tertentu.
Dede juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera memberikan klarifikasi resmi. Ia menekankan klarifikasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. "Saya menginginkan saat ini tolong pihak Imipas harus segera melaporkan kepada Ombudsman, mendudukkan perkaranya agar kita tidak membuat skenario-skenario yang terlalu jauh," kata dia. Dede mendorong pertemuan antarlembaga pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
Temuan Ombudsman bermula dari inspeksi mendadak (sidak) kedua yang dilakukan Rabu (23/9/2026). Pada sidak pertama, tim Ombudsman tidak diizinkan masuk ke area lapas. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. "Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri, Rabu.
"Jadi konteksnya, sebenarnya apa yang dilakukan Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan di mana pun, pada dasarnya adalah untuk memeriksa pelayanan publik berjalan dengan baik, bukan mencari kesalahan-kesalahan orang." โ Dede Macan Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Persoalan ini menyoroti celah pengawasan di lingkungan pemasyarakatan yang selama ini kerap luput dari perhatian. Fasilitas yang terpisah dari blok umum dan berstandar apartemen memunculkan pertanyaan tentang siapa penghuni sebenarnya, bagaimana fasilitas itu dibangun, serta sumber pendanaannya. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, temuan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola lapas dan lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku usaha, isu ini bukan sekadar perkara internal lapas. Stabilitas dan kredibilitas institusi penegakan hukum merupakan faktor penting dalam iklim investasi. Ketidakjelasan pengelolaan aset negara di lingkungan pemasyarakatan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan, yang pada gilirannya memengaruhi keputusan investasi dan kerja sama bisnis. Transparansi dalam kasus ini akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam membenahi sektor yang jarang tersentuh reformasi.
Desakan agar Ombudsman melapor langsung ke Presiden juga menandai tarik-menarik kelembagaan. Di satu sisi, Ombudsman memiliki independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Di sisi lain, laporan ke Presiden dapat mempercepat tindak lanjut, tetapi juga membuka ruang politisasi. Publik akan mencermati apakah langkah ini berujung pada perbaikan nyata atau sekadar menjadi bahan perdebatan politik di Senayan.
Ke depan, mata publik tertuju pada dua hal: respons resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta tindak lanjut Ombudsman. Apakah klarifikasi akan membuka fakta sebenarnya, atau justru memunculkan pertanyaan baru tentang siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas mewah di balik tembok lapas? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah reformasi pemasyarakatan di Indonesia.



