DPR Desak TKD 2027 Perkuat Fiskal Daerah: Kewenangan Tanpa Anggaran Hanyalah Otoritas Semu
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR menginginkan rancangan Transfer ke Daerah 2027 memprioritaskan penguatan kapasitas fiskal pemda, menyusul gelontoran Rp18,9 triliun untuk 546 daerah.
- Politikus PKB itu menilai penyaluran dana penyelesaian kurang bayar DBH dan tambahan DAU merupakan langkah responsif, namun menuntut pemda tak bergantung pada pusat.
- Ke depan, desakan ini berpotensi mengubah arah kebijakan desentralisasi fiskal, dengan penekanan pada peningkatan PAD dan efisiensi belanja daerah.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak pemerintah pusat menjadikan penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai prioritas utama dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk anggaran 2027. Pernyataan ini muncul di tengah realisasi penyaluran dana talangan senilai Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah, yang sebagian besar digunakan untuk menutup kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, serta mendanai proyek pembangunan di tingkat lokal.
Khozin menegaskan bahwa situasi keuangan yang dihadapi banyak daerah saat ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi para pemangku kepentingan, terutama dalam merancang mekanisme transfer antar tingkat pemerintahan. Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan struktural: pemerintah pusat menyerahkan berbagai kewenangan kepada daerah, tetapi tidak selalu diimbangi dengan alokasi anggaran yang memadai. โTransfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),โ ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Gelontoran dana yang berasal dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) itu disambut positif oleh Khozin. Ia menilai langkah pemerintah pusat tersebut sejalan dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama Komisi II DPR, sekaligus menunjukkan adanya respons aktif terhadap persoalan fiskal di daerah, khususnya pasca pengangkatan massal PPPK yang membebani belanja pegawai. Namun, ia menggarisbawahi bahwa bantuan tersebut hanyalah solusi jangka pendek.
Di sisi lain, Khozin mendorong pemerintah daerah untuk tidak berpangku tangan pada bantuan pusat. Ia meminta setiap pemda memperkuat kapasitas fiskal secara mandiri melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerapan efisiensi anggaran yang ketat, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. โDaerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah, saling kerja sama antardaerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan,โ tegasnya.
Desakan Khozin ini merefleksikan kegelisahan yang lebih luas di kalangan legislatif mengenai keberlanjutan desentralisasi fiskal di Indonesia. Sejumlah pengamat menilai bahwa ketergantungan daerah pada transfer pusat masih sangat tinggi, sementara potensi PAD di banyak wilayah belum digarap optimal. Jika tren ini berlanjut, dikhawatirkan kesenjangan fiskal antar daerah akan semakin melebar, dan kualitas pelayanan publik di daerah tertinggal akan terus tertinggal.
Bagi pembaca di Indonesia, isu ini memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari. Kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji guru honorer, tenaga kesehatan, dan aparatur sipil negara lainnya sangat bergantung pada kelancaran TKD. Keterlambatan atau pengurangan alokasi dapat memicu gejolak sosial, seperti yang pernah terjadi di beberapa kabupaten/kota. Oleh karena itu, arah kebijakan TKD 2027 akan menentukan apakah daerah-daerah mampu berdiri di kaki sendiri atau semakin terpuruk dalam jerat utang dan defisit.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: akankah pemerintah pusat berani melakukan reformasi radikal dalam skema transfer ke daerah, misalnya dengan menaikkan porsi DBH atau memberikan insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan PAD? Atau justru sebaliknya, pusat akan semakin sentralistis dengan memperketat syarat penyaluran dana? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi penentu bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia.



