Polri Siapkan Personel Lawan Love Scamming: Dari Bukti Elektronik hingga Lindungi Korban
Baca dalam 60 detik
- Polri menggelar dialog internal kedua untuk memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik dan kolaborasi lintas sektor guna menangani love scamming yang kian kompleks.
- Modus kejahatan kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering, menjadikannya kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi emosi korban hingga lintas negara.
- Ke depan, penanganan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi literasi digital, dan perlindungan korban sesuai UU TPKS.

Polri mempercepat penguatan kapasitas personelnya dalam membongkar praktik love scamming yang kian canggih, dengan menitikberatkan pada penelusuran bukti elektronik dan perlindungan korban. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya laporan kekerasan berbasis gender daring yang menurut Komnas Perempuan terus menunjukkan tren naik dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam forum bertajuk "Dialog Penguatan Internal Polri ke-2: Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming", jajaran Mabes Polri bersama akademisi serta pakar hukum dan psikologi forensik membedah modus operandi terbaru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menggarisbawahi bahwa perkembangan kecerdasan buatan, deepfake, dan teknik social engineering telah membuat kejahatan digital semakin sulit dideteksi.
"Love scamming tidak lagi sekadar penipuan konvensional, tetapi telah menjelma menjadi kejahatan yang mengeksploitasi hubungan emosional untuk pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara," ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Para pelaku, lanjutnya, memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, dan platform kencan daring untuk membangun kedekatan palsu sebelum melakukan aksinya.
Komisaris Besar Polisi Sinta, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menegaskan bahwa love scamming kini masuk kategori kekerasan berbasis gender elektronik yang memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban," katanya. Karena itu, sinergi lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi kunci dalam penanganannya.
Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan, Robby Kurniawan, menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban. "Penanganan perkara harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban, bukan hanya proses hukum," ujarnya. Sementara itu, psikolog klinis forensik A. Kasandra Putranto menyoroti pentingnya literasi digital sebagai tameng pencegahan. Menurutnya, cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, dan penyalahgunaan deepfake adalah ancaman baru yang memerlukan edukasi masif.
Bagi masyarakat Indonesia, fenomena ini menjadi alarm tersendiri. Dengan penetrasi internet yang tinggi dan maraknya penggunaan aplikasi kencan, potensi menjadi korban love scamming cukup besar. Polri berharap melalui dialog ini, personel di daerah mampu mendeteksi modus lebih dini, memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik, dan memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Pertanyaannya, akankah upaya ini diimbangi dengan peningkatan kesadaran publik agar tidak mudah terjebak rayuan digital? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi kesiapan aparat menjadi modal awal yang krusial.



