Singapura Perketat Hukum Anti-Penipuan: Akun Media Sosial Jadi Sasaran, Denda Naik ke S$10 Juta
Baca dalam 60 detik
- RUU baru Singapura menjadikan penyediaan akun media sosial untuk kejahatan sebagai tindak pidana, dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.
- Denda maksimal bagi platform digital yang melanggar kewajiban anti-penipuan dinaikkan sepuluh kali lipat menjadi S$10 juta.
- Langkah ini menyusul kerugian penipuan yang mencapai S$913 juta pada 2025, dengan sindikat makin memanfaatkan AI.

Pemerintah Singapura resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru yang dirancang untuk memburu para penyedia akun media sosial yang digunakan dalam aksi penipuan, sekaligus menaikkan sanksi bagi platform digital yang lalai mematuhi aturan. RUU Scams (Countermeasures) and Other Matters Bill yang diperkenalkan di parlemen pada Selasa (4/8) ini menjadi tonggak baru dalam upaya negara kota itu memberantas kejahatan siber yang kian canggih.
Jika disahkan, RUU ini akan menjadikan tindakan menyediakan, menerima, memiliki, atau memberikan informasi pribadi untuk membuat akun di platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, TikTok, dan Carousell sebagai tindak pidana. Pelanggar terancam denda hingga S$10.000 (sekitar Rp120 juta), hukuman penjara maksimal tiga tahun, serta hukuman cambuk. Aturan ini menyasar praktik yang dikenal sebagai "account mule", di mana individu menyewakan atau menjual akun mereka untuk kepentingan kriminal.
Langkah ini mengisi celah hukum yang selama ini hanya menjerat "money mule" dan penyedia kartu SIM atau akun Singpass. Sebelumnya, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menindak mereka yang memasok akun daring untuk penipuan. Dengan aturan baru, aparat dapat bergerak lebih cepat untuk memutus rantai operasional sindikat penipuan yang kerap memanfaatkan akun-akun tersebut untuk menyamarkan jejak digital.
Di sisi lain, RUU ini juga memperberat sanksi bagi penyedia layanan online yang tidak mematuhi kode etik dan arahan implementasi. Denda maksimum dinaikkan dari S$1 juta menjadi S$10 juta, sementara denda harian untuk pelanggaran berkelanjutan naik dari S$100.000 menjadi S$300.000. Langkah ini merupakan respons atas melonjaknya kasus penipuan yang merugikan warga Singapura hingga S$913,1 juta sepanjang 2025, dengan total kerugian sejak 2019 menembus S$4 miliar.
Kebijakan ini juga menjawab tantangan baru: penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh sindikat penipuan untuk membuat situs, akun, dan iklan palsu dalam jumlah besar dalam waktu singkat. RUU tersebut mengizinkan polisi mengeluarkan arahan anti-penipuan melalui program komputer, termasuk yang memanfaatkan AI, dengan tetap menjamin akurasi dan keadilan melalui pengamanan yang ketat.
RUU ini juga memperkenalkan tiga jenis perintah baru yang dapat dikeluarkan polisi kepada bank, operator telekomunikasi, dan penyedia layanan online. Pertama, perintah pengungkapan (disclosure order) yang mewajibkan penyedia layanan memberikan informasi terkait akun dan aktivitas penipuan. Kedua, perintah penonaktifan akun (account disabling order) yang memaksa penyedia layanan menonaktifkan akun tertentu hingga 30 hari, dengan perpanjangan maksimal 30 hari berikutnya. Ketiga, perintah pembatasan layanan (service limitation order) yang membatasi akses seseorang terhadap layanan keuangan, telekomunikasi, dan Singpass hingga tiga tahun.
Ketiga instrumen ini dirancang untuk mendukung pengembangan National Scams List, sebuah sistem berbagi data real-time antara pemerintah dan mitra industri. Menteri Negara Kementerian Dalam Negeri, Goh Pei Ming, menyatakan informasi yang dibagikan mencakup identitas pelaku, nomor rekening bank, nomor telepon, dan akun online. Dengan demikian, bank dapat menghentikan aliran dana penipuan dan membekukan akun yang berpotensi digunakan sebelum uang berpindah tangan.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menjadi preseden penting. Tingginya angka penipuan online di dalam negeri, termasuk melalui platform media sosial dan e-commerce, menuntut regulasi yang lebih tegas. Meski Indonesia telah memiliki UU ITE dan pembentukan satuan tugas anti-scam, efektivitas penegakan hukum masih menjadi tantangan. Pengalaman Singapura dalam menerapkan sanksi berat dan kolaborasi erat dengan platform digital dapat menjadi bahan pembelajaran bagi regulator di Tanah Air.
Selain itu, RUU ini juga mengubah ketentuan dalam Banking Act yang selama ini menghalangi bank berbagi informasi nasabah dengan polisi. Perubahan ini memungkinkan aparat memperoleh data terkait pemegang rekening bersama, yang sering digunakan untuk menyembunyikan aliran dana hasil penipuan. Polisi juga akan merekrut warga sipil sebagai perwira spesialis untuk memperkuat Cyber Command, dengan kewenangan melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa RUU ini akan memperkuat kemampuan negara untuk mendeteksi aktivitas penipuan lebih dini, mengganggu operasi mereka lebih cepat, dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku. "Bersama mitra industri dan komunitas, pemerintah akan terus mengambil tindakan tegas, terkoordinasi, dan proporsional untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan pada lingkungan digital Singapura," demikian pernyataan resmi kementerian.
Ke depan, keberhasilan RUU ini akan sangat bergantung pada implementasi teknis dan kesiapan platform digital dalam mematuhi aturan. Pertanyaan yang muncul: akankah platform seperti Meta dan TikTok menaati arahan pemerintah Singapura, atau justru memilih menarik diri dari pasar yang regulasinya semakin ketat? Jawabannya akan menentukan efektivitas perang melawan penipuan digital di kawasan Asia Tenggara.



