Eks CEO Startup Tipu JPMorgan Rp3 Triliun, Minta Grasi ke Trump
Baca dalam 60 detik
- Charlie Javice, mantan pendiri startup Frank, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden AS Donald Trump setelah divonis 7 tahun penjara karena memalsukan data pelanggan saat menjual perusahaannya ke JPMorgan Chase senilai US$175 juta.
- Langkah Javice memanfaatkan rencana Gedung Putih mengeluarkan 250 pengampunan dalam rangka peringatan 250 tahun AS, yang memicu gelombang permintaan dari terpidana kerah putih.
- Kasus ini menyoroti celah hukum dalam akuisisi startup dan risiko due diligence bagi investor global, termasuk potensi dampak bagi perusahaan Indonesia yang bermitra dengan venture capital asing.

Charlie Javice, mantan CEO startup pendidikan Frank, kini mengadu ke Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mendapatkan pengampunan atas hukuman penjara lebih dari tujuh tahun akibat menipu bank raksasa JPMorgan Chase dalam akuisisi senilai US$175 juta (sekitar Rp3,09 triliun). Permohonan grasi ini diajukan di tengah rencana Gedung Putih mengeluarkan 250 pengampunan massal untuk merayakan Hari Kemerdekaan AS ke-250 pada musim panas mendatang.
Menurut laporan The Wall Street Journal, Javice telah mendekati sejumlah tokoh dekat pemerintahan Trump untuk melobi dukungan. Juru bicara Javice menolak berkomentar, sementara nama perempuan 32 tahun itu belum tercantum dalam daftar resmi permintaan pengampunan yang diterima Departemen Kehakiman. Seorang pejabat Gedung Putih menegaskan bahwa Trump memegang kendali penuh atas keputusan grasi.
Javice divonis bersalah pada September lalu setelah terbukti memalsukan data pelanggan Frank. Ia menjanjikan JPMorgan akses ke empat juta pengguna muda, padahal jumlah sebenarnya hanya sebagian kecil. Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Javice sengaja membuat bukti palsu untuk meyakinkan bank. Kasus ini menjadi duri dalam daging bagi CEO JPMorgan Jamie Dimon, yang harus menanggung biaya hukum jutaan dolar dan reputasi tercoreng.
Dalam pembelaannya, Javice mengklaim penuntutan tidak adil dan menuding Departemen Kehakiman bersekongkol dengan JPMorgan. Pengacaranya, Alex Spiro, dalam memorandum Oktober 2023 menulis bahwa pemerintah "bekerja sama erat" dengan bank, termasuk menerima dokumen yang telah dikurasi dan akses ke saksi. Selama persidangan, Javice juga menyebut dirinya diadili bersama eksekutif lain, Olivier Amar, yang menyebabkan saling tuduh dan memengaruhi juri.
Meski telah divonis, Javice masih mendapat dukungan dari sejumlah investor lama, termasuk CEO Apollo Global Management Marc Rowan. Rowan, yang merupakan investor awal Frank, menulis surat kepada hakim memohon keringanan hukuman. Ia juga dikenal dekat dengan lingkaran Trump dan baru-baru ini ditunjuk sebagai anggota Dewan Perdamaian untuk rekonstruksi Gaza. Awal tahun ini, JPMorgan menggugat yayasan yang dikendalikan Rowan untuk menuntut pengembalian dana dari kesepakatan Frank, namun keduanya mencapai penyelesaian tanpa mengungkapkan syarat.
Konteks Indonesia: Kasus Javice menjadi pengingat bagi ekosistem startup dan investor di Indonesia tentang pentingnya uji tuntas (due diligence) dalam akuisisi. Dengan maraknya investasi venture capital asing ke perusahaan rintisan Tanah Air, potensi penipuan serupa bisa terjadi jika data pelanggan tidak diverifikasi secara independen. Otoritas pasar modal Indonesia, OJK, telah mendorong transparansi laporan keuangan startup, namun kasus ini menunjukkan bahwa manipulasi data pengguna masih menjadi celah risiko.
Javice masih menghadapi gugatan perdata dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) serta sengketa hukum dengan JPMorgan terkait tagihan hukum US$74 juta yang dinilainya berlebihanโmencakup biaya krim penghilang selulit hingga US$530 untuk permen karet. Pertanyaan besarnya: apakah permohonan grasi Javice akan dikabulkan di tengah hiruk-pikuk politik pengampunan Trump, atau justru menjadi bumerang bagi kredibilitas sistem peradilan AS?


