AI Deepfake Bisa Berujung Bui: Thailand Ancam Hukuman Penjara hingga 5 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Pusat Anti Berita Palsu Thailand memperingatkan bahwa penggunaan AI deepfake untuk mengubah ekspresi wajah orang lain dapat melanggar hukum pidana dan UU Kejahatan Komputer.
- Pelaku pembuatan dan penyebaran deepfake yang mencemarkan nama baik terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 200.000 baht.
- Langkah Thailand ini menjadi sinyal bagi negara ASEAN lain, termasuk Indonesia, untuk memperketat regulasi penyalahgunaan AI di ruang digital.

Pusat Anti Berita Palsu Thailand (Anti-Fake News Centre) mengeluarkan peringatan keras kepada publik agar tidak sembarangan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi gambar orang lain, terutama yang menampilkan ekspresi berlebihan. Tindakan semacam itu, menurut lembaga tersebut, dapat berujung pada jeratan hukum pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Dalam siaran resminya, Pusat Anti Berita Palsu menegaskan bahwa pembuatan dan penyebaran gambar hasil rekayasa AI yang mempermalukan seseorang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kejahatan Komputer Thailand. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga 200.000 baht (sekitar Rp 88 juta). Lebih dari itu, jika gambar palsu tersebut dimasukkan ke dalam sistem komputer sebagai data yang menyesatkan, ancaman hukumannya meningkat menjadi lima tahun penjara dan denda 100.000 baht.
Tidak hanya berhenti di ranah digital, penggunaan deepfake untuk mencemarkan nama baik juga masuk dalam ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Thailand. Tindakan pencemaran nama baik melalui publikasi gambar atau suara palsu dapat dihukum penjara hingga dua tahun dan denda 200.000 baht. Dengan kata lain, setiap unggahan yang berniat merusak reputasi orang lain—meskipun hanya berupa ekspresi wajah yang dilebih-lebihkan—bisa berakibat fatal bagi pembuatnya.
Langkah tegas Thailand ini menjadi sorotan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di dalam negeri, penyalahgunaan AI deepfake juga mulai marak, mulai dari konten hiburan yang tidak bertanggung jawab hingga upaya penipuan dan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang secara eksplisit mengatur penggunaan deepfake. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang dapat menjerat penyebaran konten palsu, namun belum secara khusus menyentuh aspek manipulasi berbasis AI.
Menurut pengamat hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Hartono, langkah Thailand bisa menjadi preseden bagi negara-negara ASEAN untuk menyusun kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Deepfake bukan lagi sekadar lelucon. Ketika digunakan untuk menyerang reputasi atau menipu, dampaknya bisa sangat serius. Indonesia perlu segera merumuskan aturan yang jelas agar tidak ketinggalan,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada penegakan dan edukasi publik. Masyarakat perlu diedukasi bahwa memanipulasi gambar orang lain tanpa izin—meski terlihat lucu—bisa berakibat pidana. Pertanyaannya, akankah Indonesia menyusul Thailand dengan regulasi yang lebih spesifik, atau masih akan membiarkan celah hukum ini terbuka lebar?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8260845/original/013183500_1781665170-Wapres_Gibran.jpg)