Blake Lively Kembali ke Pengadilan: Perang Hukum dengan Justin Baldoni Memanas Lagi
Baca dalam 60 detik
- Blake Lively menuntut ganti rugi dan biaya hukum setelah gugatan defamasi Justin Baldoni senilai $400 juta dinyatakan gugur.
- Kasus ini memicu perdebatan tentang undang-undang California yang melindungi pelapor pelecehan dari gugatan balik yang bersifat pembalasan.
- Putusan pengadilan yang tidak bisa diajukan banding akan menjadi preseden penting bagi industri hiburan global.

Blake Lively kembali menghadapi meja hijau di Manhattan pada Senin (1/6/2026) untuk menuntut ganti rugi dan biaya hukum dari Justin Baldoni, menyusul gugatan defamasi yang diajukan sutradara It Ends With Us itu dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Aktris berusia 38 tahun itu mengajukan tuntutan berdasarkan undang-undang California yang baru, yang dirancang untuk memberikan sanksi berat terhadap pihak yang mengajukan gugatan defamasi balasan terhadap korban pelecehan seksual. Pengacara Lively, Michael Gottlieb, dalam dokumen pengadilan menyebut gugatan Baldoni sebagai contoh klasik yang menjadi sasaran undang-undang tersebut.
"Legislator California bermaksud memberikan kompensasi berlipat ganda bagi tergugat yang berhasil membela diri dalam kasus defamasi," tulis Gottlieb. Ia menambahkan bahwa Lively berhak atas biaya pengacara, kerugian kompensasi yang dilipatgandakan, serta ganti rugi punitif.
Pertarungan hukum antara dua bintang Hollywood ini bermula dari tuduhan Lively bahwa Baldoni melakukan pelecehan seksual di lokasi syuting dan kemudian melancarkan kampanye hitam terhadapnya. Baldoni membalas dengan gugatan defamasi $400 juta yang juga menyeret suami Lively, Ryan Reynolds, dan The New York Times. Gugatan itu akhirnya dimentahkan karena tuduhan awal Lively dianggap sebagai komunikasi yang dilindungi oleh California Civil Rights Department.
Kasus ini memicu diskusi di kalangan pakar hukum tentang dampak undang-undang California tersebut. Dustin Pusch, pengacara spesialis Amandemen Pertama, mengatakan kepada The New York Times bahwa aturan itu membuat pihak yang dituduh pelecehan berpikir ulang sebelum mengajukan gugatan defamasi. "Jika Anda dituduh secara palsu melakukan hal serius seperti kekerasan seksual, undang-undang ini akan membuat Anda ragu untuk membela nama baik di pengadilan," ujarnya.
Bagi industri hiburan Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi pelapor pelecehan. Meskipun sistem hukum berbeda, tren global menuju penguatan hak korban patut dicermati, terutama dengan maraknya kasus serupa di industri kreatif Tanah Air. Regulasi serupa belum ada di Indonesia, namun diskusi tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan revisi UU Ketenagakerjaan bisa menjadi momentum untuk memasukkan pasal anti-gugatan balik.
Sidang kali ini hanya akan berlangsung 30 menit untuk masing-masing pihak, dan baik Lively maupun Baldoni diperkirakan tidak hadir secara langsung. Keunikan lain, putusan hakim tidak bisa diajukan banding. Pertanyaannya, apakah langkah Lively ini akan membuka pintu bagi korban lain untuk melawan gugatan balik, atau justru membuat penggugat defamasi semakin berhati-hati?



