Penghinaan terhadap Aktivis Kemanusiaan oleh Menteri Israel: Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional
Baca dalam 60 detik
- Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengunggah video yang memperlihatkan aktivis flotila Gaza diperlakukan secara merendahkan, memicu kecaman global.
- Hukum humaniter internasional melarang perlakuan tidak manusiawi terhadap warga sipil yang ditahan, termasuk penghinaan publik dan penahanan sewenang-wenang.
- Tindakan tersebut berpotensi melanggar Konvensi Jenewa dan Statuta Roma, serta mengancam kredibilitas kerangka hukum perlindungan warga sipil.

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menjadi sorotan setelah mengunggah video di media sosial yang memperlihatkan puluhan aktivis dari berbagai negara diperlakukan secara merendahkan. Dalam rekaman tersebut, para tahanan tampak berlutut dengan kepala menempel di lantai dan tangan terikat ke belakang, sementara personel Israel mendorong dan menyeret mereka. Ben-Gvir terlihat mengibarkan bendera Israel dan mengejek para tahanan, dengan keterangan singkat bertuliskan “Welcome to Israel”.
Video itu langsung menuai kecaman luas dari komunitas internasional. Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, menyebutnya “mengejutkan dan tidak dapat diterima”. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menilai perlakuan terhadap tahanan tersebut “merendahkan dan salah”. Bahkan Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee, yang dikenal sebagai pendukung setia Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, menyebut tindakan Ben-Gvir “hina” dan telah “mengkhianati martabat negaranya”. Netanyahu sendiri secara terbuka menegur Ben-Gvir, mengatakan bahwa perilaku menterinya telah merusak citra Israel dan tidak mencerminkan nilai-nilai negara.
Peristiwa ini menyoroti kembali kewajiban hukum Israel dalam menangani warga sipil yang ditahan di zona konflik. Hukum humaniter internasional (HHI) dengan tegas melarang penahanan sewenang-wenang terhadap warga sipil. Jika penahanan dilakukan, negara wajib memenuhi sejumlah hak, seperti memberi tahu alasan penahanan, memberikan akses ke pengacara dan perwakilan konsuler, serta memastikan kondisi penahanan yang layak. Lebih penting lagi, tahanan sipil harus diperlakukan secara manusiawi setiap saat dan dilarang menjadi sasaran “rasa ingin tahu publik” atau paparan yang merendahkan.
Pakar hukum internasional menegaskan bahwa membawa bantuan ke Gaza tidak dapat dikategorikan sebagai “partisipasi langsung dalam permusuhan”. Mahkamah Internasional (ICJ) bahkan telah memerintahkan Israel untuk mengizinkan masuknya bantuan ke Gaza berdasarkan kewajiban di bawah Konvensi Genosida. Dengan demikian, tindakan penghinaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para aktivis berpotensi melanggar HHI dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
“Perlindungan ini ada untuk menjaga standar kemanusiaan minimum selama konflik, dan memastikan bahwa warga sipil serta aktor kemanusiaan tidak kehilangan martabat mereka karena teater politik, intimidasi, atau hukuman,” tulis pengamat hukum dalam analisisnya.
Kecaman internasional yang meluas menunjukkan bahwa tindakan Ben-Gvir tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga merusak legitimasi Israel di mata dunia. Jika perilaku semacam ini dinormalisasi atau dibiarkan tanpa konsekuensi, risiko yang lebih besar adalah terkikisnya kerangka hukum internasional yang dirancang untuk melindungi semua warga sipil yang terjebak dalam konflik bersenjata.



