Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Pencatutan Identitas Dewi Perssik di Medsos
Baca dalam 60 detik
- Pelaporan akun palsu oleh Dewi Perssik telah memasuki tahap penyidikan dengan penyerahan barang bukti digital.
- Akun bodong tersebut menggunakan nama dan foto sang artis secara ilegal, diduga melanggar UU ITE.
- Kuasa hukum menegaskan kerugian nama baik menjadi fokus utama dalam proses hukum yang berjalan.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi perkembangan laporan yang diajukan oleh pedangdut Dewi Perssik terkait penyalahgunaan identitasnya di platform media sosial. Laporan tersebut teregister sejak 9 April 2026 dan kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa akun yang dilaporkan menggunakan nama pengguna dan foto yang sangat mirip dengan pelapor. Namun, akun tersebut bukanlah milik Dewi Perssik. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memanipulasi data pribadi tanpa izin.
Dalam proses pemeriksaan, Dewi Perssik yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk tangkapan layar, data dalam flashdisk, serta daftar saksi yang akan dihadirkan. Sandy Arifin menekankan bahwa bukti-bukti ini memperkuat posisi kliennya atas kerugian immateriil akibat pencatutan nama baik.
"Bukti ada capture-an, terus juga ada beberapa yang sudah kita pindahkan ke flashdisk, kemudian juga ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan," ujar Sandy Arifin di Mapolda Metro Jaya.
Kasus ini menyoroti maraknya praktik pencurian identitas di ranah digital yang kerap merugikan publik figur. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan dampak dari akun-akun fiktif tersebut. Dewi Perssik sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacaranya.
Ke depannya, kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum siber di Indonesia, terutama dalam melindungi identitas warga negara dari penyalahgunaan di media sosial. Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.



