Polisi Buka Suara soal Larangan Tembak Begal di Tempat: Tindakan Tegas Tetap Berlandas Hukum
Baca dalam 60 detik
- Menteri HAM Natalius Pigai melarang eksekusi di tempat terhadap begal karena melanggar prinsip HAM, memicu respons dari kepolisian.
- Polda Metro Jaya menegaskan setiap tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan bersenjata mengacu pada UU HAM dan Perkap, bukan semata-mata balas dendam.
- Keselamatan publik menjadi prioritas utama polisi saat melakukan penindakan, terutama ketika pelaku membawa senjata api atau tajam.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6248352/original/056167800_1779124851-IMG_8016.jpeg)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang melarang aparat menembak begal di tempat. Iman menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian selalu mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/5/2026), Iman menjelaskan bahwa pihaknya juga berpedoman pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penghormatan HAM dalam Tugas Kepolisian, Undang-Undang Kepolisian, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, tindakan tegas dan terukur bukanlah bentuk main hakim sendiri, melainkan langkah yang ditempuh setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama keselamatan masyarakat sekitar saat proses penangkapan berlangsung.
Iman menyoroti bahwa aparat kerap berhadapan dengan pelaku yang bersenjata, sehingga risiko terhadap petugas dan warga sipil sangat tinggi. "Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam," ujarnya. Ia menambahkan bahwa keselamatan publik yang lebih banyak menjadi pertimbangan utama dibandingkan keselamatan individu pelaku. "Oleh karena itu, pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum," tegas Iman.
Pernyataan Iman merupakan respons langsung terhadap larangan Menteri Pigai yang dinilai kontroversial. Pigai sebelumnya menyatakan bahwa menembak begal di tempat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Namun, Iman mengajak semua pihak untuk menghormati aturan hukum yang berlaku dan memahami bahwa polisi tidak bertindak semena-mena. "Mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," pungkasnya.
Ke depan, diskusi mengenai batas kewenangan aparat dalam menangani kejahatan jalanan diperkirakan akan terus bergulir. Di satu sisi, tuntutan masyarakat akan keamanan dan ketertiban sangat tinggi, sementara di sisi lain, penghormatan terhadap HAM harus tetap dijaga. Polisi menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan kedua aspek tersebut melalui prosedur yang ketat dan terukur.



