Upaya Damai Batal, Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Perzinaan yang Libatkan Inara Rusli
Baca dalam 60 detik
- Wardatina Mawa secara resmi menolak restorative justice, memaksa penyidik melanjutkan kasus dugaan perzinaan terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
- Polisi akan memanggil dua hingga tiga ahli serta melakukan gelar perkara sebagai tahapan lanjutan, sementara hasil digital forensik masih tertunda.
- Inara Rusli menyampaikan permohonan maaf menjelang Lebaran, namun langkah hukum tetap berjalan tanpa kesepakatan damai.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5187034/original/004383200_1744643407-Inara_Rusli_0.jpg)
Penyidikan dugaan perzinaan yang melibatkan Wardatina Mawa sebagai pelapor dan Inara Rusli serta Insanul Fahmi sebagai terlapor memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berlanjut setelah upaya perdamaian melalui restorative justice (RJ) resmi ditolak oleh Wardatina.
Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penyidik telah mempertemukan kedua belah pihak pada 4 Mei 2026. Namun, Wardatina mengirimkan surat penolakan terhadap mekanisme RJ. “Saudari WM memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice,” tegas Andaru dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026). Dengan demikian, aparat kepolisian tidak memiliki opsi lain selain melanjutkan penanganan perkara secara formal.
Langkah selanjutnya, penyidik dari Direktorat Reserse PPA dan TPPO akan memanggil dua hingga tiga orang ahli untuk memperkuat berkas perkara. Setelah pemeriksaan ahli rampung, akan digelar perkara guna menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Hingga saat ini, jadwal gelar perkara belum ditetapkan. Selain itu, hasil digital forensik terhadap barang bukti masih dalam proses dan belum dapat diumumkan.
Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, Inara Rusli mengambil langkah berbeda. Menjelang Hari Raya Idulfitri, mantan istri musisi Virgoun itu menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan semua pihak yang berseberangan. “Dengan segala kerendahan hati aku menyampaikan meminta maaf, maaf lahir batin,” ucap Inara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2026. Ia beralasan bahwa permintaan maaf merupakan bentuk kesadaran spiritual akan ketidakpastian hidup.
“Kita sebagai manusia pasti membutuhkan permintaan maaf dari orang lain, dan kita enggak pernah tahu umur sampai kapan. Bisa jadi sejam kemudian kita meninggal, besok kita meninggal, atau 10 menit kemudian kita meninggal,” jelas Inara Rusli.
Meskipun Inara telah menunjukkan itikad baik, langkah hukum yang ditempuh Wardatina tidak serta-merta terhenti. Polda Metro Jaya tetap berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur. Ke depan, publik akan menanti hasil pemeriksaan ahli dan gelar perkara yang menjadi penentu apakah kasus ini berlanjut ke persidangan.



