Respons Azizah Salsha Terkait Status Tersangka Bigmo dan Resbob dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca dalam 60 detik
- Polisi menetapkan pemilik akun Bigmo dan Resbob sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha.
- Azizah mengapresiasi kinerja kepolisian dan memastikan proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera.
- Kasus ini berkaitan dengan penyebaran fitnah dan konten hoaks melalui UU ITE yang merugikan nama baik Azizah.

Respons Azizah Salsha Terkait Status Tersangka Bigmo dan Resbob dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Selebgram Azizah Salsha akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Pihak kepolisian telah menetapkan dua pemilik akun media sosial, Bigmo dan Resbob, sebagai tersangka atas penyebaran konten fitnah yang menyerang martabat istri pesepakbola Pratama Arhan tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya, Azizah menyatakan rasa syukur atas proses hukum yang berjalan transparan dan tegas. Penetapan tersangka ini dipandang sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban perundungan siber (cyberbullying) dan penyebaran berita bohong yang kian marak terjadi di ranah digital Indonesia.
RINGKASAN PERKEMBANGAN KASUS (MARET 2026)
| Poin Informasi | Detail Status Hukum |
|---|---|
| Identitas Tersangka | Pemilik akun media sosial dengan inisial/sebutan Bigmo dan Resbob. |
| Pasal yang Disangkakan | Pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media elektronik. |
| Sikap Pelapor | Tetap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan guna memberikan efek jera. |
Kasus ini bermula dari unggahan di platform TikTok dan Instagram yang menyudutkan Azizah dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Meskipun sempat muncul upaya mediasi, pihak Azizah Salsha tampaknya memilih untuk tetap menempuh jalur hukum secara maksimal demi menjaga kehormatan keluarganya dari serangan personal yang tidak berdasar.
Langkah tegas Azizah ini mendapatkan dukungan luas dari rekan-rekan sesama selebritas yang sering kali menjadi target akun-akun anonim penyebar rumor. Penetapan status tersangka bagi Bigmo dan Resbob menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum yang jelas, terutama jika bersinggungan dengan kehormatan orang lain.



