Pemerintah resmi memberlakukan tenggat waktu yang lebih agresif bagi platform digital dalam menangani konten berbahaya. Laporan terbaru dari ITV News pada 19 Februari 2026 mengungkapkan aturan hukum baru yang mewajibkan perusahaan teknologi untuk menghapus gambar atau konten pelecehan dalam waktu maksimal 48 jam setelah dilaporkan. Kebijakan ini merupakan langkah drastis untuk memperkuat perlindungan keamanan daring (online safety) dan menekan penyebaran konten ilegal yang merugikan publik secara luas.
Respons Cepat dan Akuntabilitas Platform
Aturan baru ini lahir dari kekecewaan regulator terhadap lambatnya proses moderasi konten di berbagai media sosial besar. Di bawah payung hukum ini, perusahaan teknologi tidak lagi bisa berlindung di balik proses peninjauan manual yang berlarut-larut. Jika mereka gagal menghapus konten yang terverifikasi kasar atau ilegal dalam batas waktu 48 jam, perusahaan tersebut dapat dikenakan denda yang mencapai persentase signifikan dari omzet global mereka, atau bahkan menghadapi tindakan hukum pidana bagi eksekutif perusahaan dalam kasus ekstrem.
Secara teknis, regulasi ini memaksa perusahaan untuk meningkatkan investasi pada sistem kecerdasan buatan (AI) untuk deteksi konten otomatis yang lebih akurat. Tantangan besarnya terletak pada keseimbangan antara kecepatan penghapusan dan perlindungan kebebasan berekspresi. Para pengamat industri memperingatkan risiko over-blocking, di mana platform mungkin menghapus konten yang sah karena ketakutan akan sanksi tenggat waktu yang sangat singkat tersebut. Meskipun demikian, pemerintah menekankan bahwa prioritas utama adalah memutus siklus penyebaran gambar pelecehan yang seringkali menjadi viral dalam hitungan jam.
Dampak pada Ekosistem Teknologi
Hukum ini juga mewajibkan transparansi yang lebih besar; platform harus menyediakan laporan berkala mengenai jumlah laporan yang diterima dan kecepatan rata-rata respons mereka. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan standar global baru bagi tata kelola internet, di mana keamanan pengguna—terutama kelompok rentan—menjadi inti dari operasional setiap layanan digital yang beroperasi di wilayah hukum tersebut.




