DKPP Tindaklanjuti Dua Aduan Etik terhadap KPU dan Bawaslu soal Ijazah Gibran
Baca dalam 60 detik
- DKPP menerima dua pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menyeret pimpinan KPU dan Bawaslu RI.
- Aduan diajukan oleh Permahi dan Yayasan Dewi Keadilan sebagai buntut putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran.
- DKPP akan memverifikasi kelengkapan formil dan materiil sebelum memutuskan apakah aduan layak disidangkan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menerima dua pengaduan yang menyasar jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Aduan ini muncul sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan terkait keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa kedua pengaduan tersebut masuk pada waktu yang berbeda, yakni Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Pengaduan pertama diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan adalah Ketua dan lima anggota KPU RI.
Sementara itu, pengaduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan dengan nomor tanda terima 039/01-08/SET-02/X/2026. Dalam aduan ini, para pengadu yang memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat menyeret 11 penyelenggara pemilu, terdiri dari enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP menghormati setiap pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurutnya, seluruh aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. "Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi material," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formil untuk menilai kelengkapan persyaratan pengaduan. Jika statusnya memenuhi syarat (MS), aduan akan diberi nomor registrasi dan berlanjut ke verifikasi materiel. Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi. Khusus status BMS, pengadu diberi kesempatan melengkapi dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.
Adapun verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan kelayakan aduan disidangkan. Aduan yang lolos tahap ini akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaan.
"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu."
โ I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota DKPP
Latar belakang aduan ini tidak lepas dari putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari pendidikan di luar negeri. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi sejumlah pihak untuk mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP, dengan dalih adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan.
Pengaduan ke DKPP ini menambah lapisan kontroversi yang membelit penyelenggara pemilu pasca-Pilpres 2024. Meski MK telah menutup pintu gugatan hukum, jalur etik masih terbuka lebar. DKPP kini berada di bawah sorotan publik untuk membuktikan independensinya dalam menangani aduan yang menyeret pimpinan lembaga penyelenggara pemilu.
Jika aduan ini berlanjut ke sidang pemeriksaan, publik akan menanti apakah DKPP mampu menjaga marwah etika penyelenggara pemilu atau justru menghadapi tekanan politik yang lebih besar. Proses verifikasi yang transparan dan akuntabel akan menjadi ujian pertama bagi kredibilitas DKPP di mata masyarakat.



