Bisnis 'Kotak Hitam' Air Limbah Inggris: Rp7 Triliun Mengalir, Sungai Jadi Korban
Baca dalam 60 detik
- Perusahaan air Inggris meraup lebih dari £340 juta (sekitar Rp7 triliun) dari pengolahan limbah industri, sementara fasilitas pengolahan tak dirancang untuk menghilangkan bahan kimia berbahaya.
- Sistem izin 'trade-effluent' dijalankan sendiri oleh perusahaan air tanpa pengawasan regulator independen, menciptakan celah tata kelola yang disebut sebagai 'kotak hitam'.
- Pemerintah Inggris tengah mereformasi industri air, tetapi investigasi ini menuntut transparansi dan penanganan limbah industri yang lebih ketat.

Perusahaan air di Inggris menghasilkan lebih dari £340 juta (sekitar Rp7 triliun) sepanjang tahun lalu dari menerima miliaran liter limbah industri dan komersial ke instalasi pengolahan air limbah. Masalahnya, fasilitas tersebut tidak dirancang untuk menyaring sebagian besar bahan kimia, sehingga polutan lolos ke sungai, laut, dan lahan pertanian.
Investigasi kolaboratif antara Watershed Investigations, The Guardian, dan kelompok kampanye River Action mengungkap bahwa izin pembuangan limbah—yang disebut trade-effluent consents—diterbitkan dan ditegakkan oleh perusahaan air itu sendiri. Regulator lingkungan tidak memiliki peran langsung. “Ini semacam kotak hitam,” ujar seorang pakar industri yang terlibat dalam investigasi.
Dari basis data 26.000 izin yang dihimpun, ditemukan total 608 miliar liter limbah industri masuk ke instalasi pengolahan setiap tahun. Sumbernya beragam: pembangkit listrik, pabrik farmasi, pabrik makanan, rumah sakit, rumah potong hewan, hingga fasilitas pengelolaan sampah. Sebagian izin bahkan mencantumkan zat berbahaya seperti sianida, kromium, kadmium, dan merkuri.
Karena sebagian besar instalasi hanya mengandalkan pengolahan biologis, senyawa seperti penghambat api, PFAS, pelarut, dan residu farmasi sulit terurai. Polutan yang lolos dibuang sebagai “efluen olahan” ke badan air, sementara yang terperangkap dalam lumpur limbah disebar ke lahan pertanian sebagai pupuk. Praktik ini turut membebani jaringan sewer yang sudah rentan, memicu luapan air limbah mentah—fenomena yang telah memicu protes warga dan seruan nasionalisasi industri air.
Tekanan finansial memperparah persoalan. Seorang pakar industri menilai perusahaan air memiliki “insentif finansial untuk menerima material jauh lebih beracun dari yang seharusnya.” Regulasi izin dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan. “Saat ini Environment Agency tidak tahu persis berapa banyak limbah yang masuk ke instalasi setiap tahun,” tambahnya.
Kekhawatiran terbesar muncul dari limbah cair dari tempat pembuangan akhir (landfill leachate). Seorang petugas Environment Agency menyebutnya sebagai “kekhawatiran terbesar” karena kandungan kimianya yang kompleks. Ia dan pakar industri menyoroti Davyhulme di Manchester (dioperasikan United Utilities) serta Avonmouth (Wessex Water) sebagai penerima utama limbah yang diangkut truk tangki. “Anda bisa melihat antrean tangki di luar Avonmouth,” ujarnya.
Pemeriksaan yang dilakukan perusahaan air seringkali hanya berupa uji pH dasar, yang tidak mampu mengidentifikasi sebagian besar kontaminan. “Saat Anda mengetahui ada zat berbahaya di dalamnya, zat itu sudah mengalir entah ke mana,” kata petugas EA. Namun ia menegaskan, “ketidaktahuan bukanlah pembelaan. Mereka harus mencari informasi yang cukup dari produsen limbah agar bisa mengolahnya dengan benar.”
“Polusi industri tidak boleh menjadi bisnis yang menguntungkan bagi perusahaan air. Pencemar harus dimintai pertanggungjawaban dan membayar, bukan mengalihkan biaya dan konsekuensinya ke pihak lain.” — Amy Fairman, Head of Campaigns River Action
Pemerintah Inggris melalui Departemen Lingkungan, Pangan, dan Urusan Pedesaan menyatakan bahwa perusahaan air “tidak boleh mengambil keuntungan dari polusi.” Juru bicaranya mengakui industri air “telah lama tidak bekerja untuk kepentingan publik” dan sedang mereformasi tata kelola, termasuk cara pembuangan air limbah. Environment Agency menambahkan bahwa kerangka trade-effluent “dikembangkan lebih dari 30 tahun lalu,” sebelum kekhawatiran soal PFAS dipahami sepenuhnya.
Sementara itu, asosiasi industri Water UK berargumen bahwa perusahaan air “secara hukum wajib menerima trade effluent” dan tarif ditetapkan oleh Ofwat. Mereka menyerukan pelarangan zat beracun dan mendesak produsen menanggung biaya pembersihan. United Utilities membantah lemahnya pengawasan, dengan menyatakan memiliki “proses persetujuan dan pengendalian yang ketat” serta hanya menerima limbah tangki di lokasi yang diizinkan khusus.
Kasus ini menyoroti celah tata kelola yang lebih luas: ketika pengelola air menjadi wasit atas limbah yang mereka terima, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi taruhan. Di Inggris, desakan untuk mereformasi sistem ini semakin kuat. Pertanyaannya, akankah reformasi yang dijanjikan mampu membongkar “kotak hitam” ini sebelum polutan berikutnya mengalir ke sungai?



