Empat Tahun Kanjuruhan: Aksi Diam, Vonis yang Berubah, dan Berkas yang Tak Kunjung Tuntas
Baca dalam 60 detik
- Ratusan warga dan Aremania mengheningkan cipta satu menit di depan Balai Kota Malang pada Kamis sore, menandai empat tahun tragedi yang menewaskan 135 orang.
- Mahkamah Agung memperberat hukuman tiga terpidana dan membatalkan vonis bebas dua perwira polisi, tetapi satu tersangka korporasi masih belum pernah duduk di kursi pesakitan.
- Pertanyaan soal akuntabilitas operator liga dan independensi penyidikan kembali mengemuka seiring peringatan tahunan yang menuntut agar kasus ini tidak dilupakan.

Ratusan orang memadati halaman Balai Kota Malang pada Kamis (1/10) sore, bukan untuk berorasi, melainkan untuk berdiam. Selama satu menit penuh, kerumunan yang terdiri dari warga dan kelompok suporter Aremania itu mengheningkan cipta, menandai genap empat tahun tragedi Stadion Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa pada 1 Oktober 2022.
Aksi yang diinisiasi komunitas Kamisan Malang itu berlangsung sejak pukul 16.20 WIB. Massa membawa aneka poster, salah satunya bertuliskan seruan agar publik tidak berhenti membicarakan Kanjuruhan. Seorang koordinator lapangan menyebut kehadiran mereka sebagai representasi dari mereka yang telah tiada. Aparat gabungan TNI-Polri berjaga di sekitar lokasi, memastikan peringatan berjalan tanpa gesekan.
Empat tahun berlalu, namun luka itu belum sepenuhnya menjadi urusan hukum yang tuntas. Dari enam tersangka yang ditetapkan kepolisian, tiga berasal dari korps berseragam dan tiga lainnya pihak swasta. Perjalanan peradilan mereka berliku: dua vonis bebas di tingkat pertama akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung, sementara hukuman bagi panitia pelaksana justru diperberat di tingkat kasasi.
Yang paling menyita perhatian publik adalah nasib satu tersangka korporasi: Hadian Lukita, yang saat itu menjabat direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Ia sempat ditahan, lalu dilepas karena berkas perkara tak kunjung rampung di Polda Jawa Timur. Hingga kini, ia belum pernah diadili. Padahal, dalam pertimbangan putusan terhadap Abdul Haris pada Maret 2023, majelis hakim PN Surabaya secara eksplisit menilai operator liga mengabaikan aspek keselamatan pemain, suporter, dan petugas keamanan.
Majelis hakim menilai permintaan Kapolres Malang saat itu untuk memajukan jam pertandingan demi alasan keamanan tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis, sebab operator liga terikat kontrak siaran dengan stasiun televisi tertentu.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Hadian mengakui bahwa penolakan menggeser jadwal dari pukul 20.00 ke 16.00 WIB dilatari pertimbangan komersial. Siaran langsung, katanya, akan bertabrakan dengan laga lain di jam yang sama, sehingga nilai jualnya berkurang. Ia juga menyebut penggeseran jadwal tidak semudah membalik telapak tangan karena rangkaian pertandingan liga sudah tersusun rapi. Alasan itu, bagi banyak pihak, justru mempertegas bahwa keselamatan suporter kalah oleh kalkulasi bisnis.
Empat tahun pasca-Kanjuruhan, pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal apa yang terjadi, melainkan mengapa akuntabilitas hukum berjalan timpang. Vonis kasasi yang memperberat hukuman menunjukkan sistem peradilan bisa mengoreksi dirinya sendiri, tetapi ketiadaan proses hukum bagi aktor korporasi meninggalkan celah besar dalam rantai tanggung jawab. Tanpa penyelesaian di titik itu, reformasi tata kelola sepak bola Indonesia berisiko berhenti sebagai wacana.
Peringatan tahunan di Malang menjadi pengingat bahwa ingatan kolektif tidak bisa dihapus oleh waktu. Namun, seberapa lama publik akan terus menuntut, dan seberapa jauh negara bersedia menuntaskan berkas yang tertunda, masih menjadi ujian terbuka bagi komitmen reformasi sepak bola nasional.



