Setelah Makan Siang di Gedung Putih, Regulasi AI Makin Tak Jelas
Baca dalam 60 detik
- Pertemuan Trump dengan para CEO teknologi menghasilkan dokumen kesepakatan swakelola, bukan aturan mengikat.
- Mayoritas publik AS dalam survei Verasight menginginkan perlambatan pengembangan AI, sementara hanya 5% mendorong percepatan.
- Senator Mark Warner melayangkan RUU pengujian ketat, menandai tarik-menarik regulasi yang bisa memengaruhi kebijakan AI Indonesia.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggelar jamuan makan siang bersama sejumlah pimpinan perusahaan kecerdasan artifisial di Gedung Putih, Selasa (29/9/2026). Alih-alih menghasilkan kerangka regulasi yang mengikat, pertemuan itu justru menegaskan bahwa industri AI masih berpijak pada mekanisme swakelola—sebuah posisi yang dinilai para pengamat tidak banyak berubah dibanding kondisi sebelum pertemuan.
Dalam acara tersebut, Trump memamerkan dokumen dua halaman bertajuk "White House Accord on Super Intelligence: Joint Commitment on Frontier Responsibilities" melalui akun Truth Social miliknya. Dokumen itu menyatakan bahwa setiap perusahaan bertanggung jawab mengembangkan teknologinya secara aman dan membangun kepercayaan publik. Penandatangan mencakup eksekutif dari Alphabet, Meta, SpaceX, Nvidia, Palantir, Anthropic, dan OpenAI—beberapa di antaranya sebelumnya vokal menuntut koordinasi keselamatan lintas industri.
Isi kesepakatan mencakup empat langkah: pemantauan internal model secara ketat, pembentukan tim internal yang memastikan kontrol berjalan, kemitraan dengan auditor atau evaluator eksternal, serta penunjukan komite independen di tingkat dewan direksi untuk mengawasi tim internal. Paragraf terakhir dokumen menyebut bahwa "seiring waktu, langkah-langkah ini mungkin perlu dikodifikasikan menjadi undang-undang atau peraturan." Namun, saat ditanya soal daya ikatnya, Trump menyebut aturan itu "mengikat secara moral."
Bradley Tusk, CEO Tusk Ventures, menilai dorongan para CEO untuk diregulasi bukan lahir dari keyakinan ideologis. "Dua minggu lalu hampir semua CEO yang sama mengatakan mereka harus diregulasi. Itu bukan karena mereka percaya pada kekuatan negara, melainkan karena mereka ingin ada penyeimbang di antara sesama pemain," ujarnya kepada CNBC.
CEO Meta Mark Zuckerberg menyebut kesepakatan itu sebagai titik awal. "Gagasannya bukan bahwa ini satu-satunya hal yang akan kita lakukan. Ini adalah awal dan kesepakatan yang bisa diikuti seluruh industri," katanya. Sementara CEO Anthropic Dario Amodei—yang sempat bersitegang dengan Gedung Putih—memilih nada konsiliatif: "Jika kita melakukannya dengan benar, bekerja sama dengan presiden dan semua yang hadir, kita bisa menang dengan aman." CEO Alphabet, Sundar Pichai, menyebut momen itu "historis dan berdampak besar."
Namun, di luar ruang pertemuan, tekanan publik justru menguat. Survei Verasight menunjukkan mayoritas warga AS menginginkan perlambatan pengembangan AI, sementara sentimen negatif terhadap perusahaan AI meningkat menjelang pemilu sela November. Senator Mark Warner dari Partai Demokrat mengumumkan RUU yang mewajibkan "pengujian dan evaluasi ketat" sebelum model paling kuat diterapkan. "Perusahaan yang membangun sistem AI paling kuat memperingatkan kita bahwa teknologi bergerak lebih cepat dari pengamanannya. Respons presiden? Mengganti namanya dan menyuruh perusahaan meregulasi diri sendiri," kritik Warner.
"Mengubah sebutan kecerdasan artifisial tidak menghilangkan risiko nyata dari sistem yang semakin kuat." — Senator Mark Warner
Langkah Trump mengganti nama AI menjadi "super intelligence" melalui dokumen terpisah menambah kesan bahwa respons kebijakan lebih bersifat simbolik ketimbang substantif. Industri pun diprediksi enggan mengganti akronim yang sudah mengakar dalam ekosistem produk dan investasi mereka.
Konteks Indonesia
Bagi Indonesia, arah kebijakan AI AS memiliki implikasi langsung. Sejumlah perusahaan teknologi global yang menandatangani kesepakatan itu beroperasi atau berinvestasi di Tanah Air, mulai dari pusat data hingga layanan cloud. Ketidakjelasan standar keselamatan di AS dapat memengaruhi cara perusahaan-perusahaan tersebut menerapkan protokol di pasar Indonesia—terutama karena Indonesia belum memiliki regulasi AI yang komprehensif. Pemerintah saat ini masih menyusun kerangka etika AI, sementara Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi baru tahap implementasi. Jika AS memilih jalur swakelola, dorongan untuk mempercepat regulasi di kawasan ASEAN bisa mengendur, meski risiko siber dan penyalahgunaan model tetap nyata.
Pertanyaannya kini: akankah Kongres AS mengambil alih inisiatif regulasi sebelum pemilu sela, atau akankah kesepakatan "mengikat secara moral" itu cukup menjadi tameng bagi industri—dan bagaimana posisi Indonesia menyikapi standar yang mengambang ini?



