Surabaya Amankan Aset Hampir Rp 1 Triliun, 2.327 Sertifikat Jadi PR
Baca dalam 60 detik
- Pemkot Surabaya berhasil menyertifikasi tanah senilai Rp 992,7 miliar seluas 329.098 meter persegi hingga 21 September 2026.
- Kolaborasi dengan Kejati Jatim dan BPN Jatim membuahkan 119 sertifikat, namun masih ada 2.327 aset kategori K1 dan K2 yang belum tuntas.
- Pembentukan tim khusus di Kantah Surabaya I dan II diharapkan mempercepat legalisasi aset, termasuk Waduk Adhyaksa yang terganjal perbedaan ukuran lahan.

Pemerintah Kota Surabaya mencatatkan capaian signifikan dalam pengamanan aset daerah: hingga 21 September 2026, tanah seluas 329.098 meter persegi telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp 992.744.896.600, atau nyaris menyentuh Rp 1 triliun. Angka ini menjadi penanda bahwa upaya kolaboratif antara Pemkot Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim mulai membuahkan hasil nyata.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari percepatan sertifikasi yang melibatkan dua kantor pertanahan di Surabaya. Kantah Surabaya I menerbitkan 64 sertifikat dari 112 register dengan luas sekitar 96.371 meter persegi senilai Rp 340,4 miliar, sedangkan Kantah Surabaya II menerbitkan 55 sertifikat dari 48 register seluas 232.727 meter persegi dengan nilai Rp 652,3 miliar. Total 119 sertifikat telah diterbitkan sepanjang tahun ini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa aset pemerintah bukan sekadar catatan administratif, melainkan kekayaan negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat. "Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (22/9/2026).
Meski capaian ini patut diapresiasi, pekerjaan rumah masih membentang. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA), terdapat 11.749 register tanah aset, dan baru 6.092 yang bersertifikat. Pemkot memprioritaskan 2.327 register kategori K1 (tanpa masalah hukum) dan K2 (dikuasai puluhan tahun namun dokumen kurang lengkap atau ukuran tidak sesuai). Sementara 3.330 register masuk K3, yakni aset bermasalah hukum yang harus diselesaikan lebih dulu.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, merespons cepat dengan berkomitmen membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II. Tim ini akan fokus menangani 2.327 aset K1 dan K2. "Kami akan bentuk tim khusus untuk percepatan legalisasi aset Pemerintah Kota Surabaya," kata Naim. Ia juga menargetkan penyelesaian Waduk Adhyaksa di Lidah Wetan pada akhir tahun ini.
Waduk Adhyaksa menjadi sorotan karena sempat tersandung masalah hukum. Kejati Jatim melakukan penyidikan dan mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya. Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa rencana pengembangan waduk sebagai ruang rekreasi masih menunggu penerbitan sertifikat, lantaran terdapat perbedaan antara ukuran lahan di lapangan dan dokumen. "Kami belum bisa membangun, menunggu Pak Kanwil mengeluarkan suratnya," jelasnya.
"Sertifikat adalah bukti yang terkuat dan terpenuh, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Kami siap mendampingi jika ada gugatan," tegas Kepala Kejati Jatim, Abdul Qohar.
Qohar menambahkan bahwa Kejati Jatim memiliki satgas khusus yang bekerja memulihkan keuangan negara dan mengembalikan aset pemerintah daerah. Menurutnya, pemulihan aset lebih bermanfaat daripada hukuman badan semata. Ia juga menyatakan kesiapan Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi BPN jika ada warga yang menggugat sertifikat yang telah diterbitkan.
Percepatan sertifikasi ini juga berkaitan dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dinilai KPK. Eri Cahyadi berharap dukungan Kejati dan BPN terus menguat agar aset pemerintah dapat dimanfaatkan optimal. "Dengan arahan Pak Kajati, insyaallah aset kembali tanpa permasalahan," ujarnya.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku pasar properti, langkah Surabaya ini menjadi sinyal positif bahwa kepastian hukum atas aset daerah semakin membaik. Sertifikasi yang tuntas mengurangi risiko sengketa lahan dan membuka peluang pemanfaatan aset untuk kepentingan publik maupun kerja sama investasi. Keberhasilan model kolaborasi ini juga dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.
Ke depan, pertanyaannya: akankah target penyelesaian 2.327 aset K1 dan K2 benar-benar tuntas tahun ini, atau justru molor karena kompleksitas data dan perbedaan ukuran lahan? Publik akan menantikan realisasi janji tim khusus tersebut, terutama menjelang pengembangan Waduk Adhyaksa yang diharapkan menjadi ruang publik baru bagi warga Surabaya.



